Kejaksaan terima SPDP Nur Mahmudi Ismail terkait korupsi RP 10,7 miliar
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menerima menerima dua berkas surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jakan Nangka yang merugikan negara Rp 10,7 miliar.
"Kami telah menerima dua berkas SPDP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Selasa (4/9).
Langkah selanjutnya adalah pihaknya akan mengikuti proses perkembangan kasus untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas tahap satu. Untuk perkembangan kasusnya sendiri pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk menanyakan progresnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Selama belum tahap satu, artinya ini masih kewenangan penyidik Polri dalam hal ini Polres. Nanti setelah 30 hari, barulah kami tanyakan lagi perkembangannya," ungkapnya.
Diketahui bahwa kedua tersangka itu diduga telah merugikan negara miliaran rupiah untuk pelebaran Jalan Nangka. Pelebaran jalan tersebut sudah dibebankan pada swasta. Namun dalam penyelidikan diketahui ada penggelontoran dana untuk pelebaran jalan tersebut di tahun 2015.
"Penyelidikan dimulai November 2017. Dan sudah ditetapkan dua tersangka saat ini," kata Kapolresta Depok Kombespol Didik Sugiarto.
Saat ini pihaknya juga sudah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka. Dijadwalkan pula pekan ini keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ada yang dijadwalkan hari Rabu ada yang Kamis juga, NMI bisa saja tanggal 5 atau HP tanggal enam nanti kami tentunya menunggu apakah panggilan sudah dilayangkan apakah memenuhi atau tidak," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaSelain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca Selengkapnya"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."
Baca SelengkapnyaNamun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
Baca SelengkapnyaUpaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca Selengkapnya