Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp10 M
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menetapkan tersangka baru dugaan kasus kredit fiktif di Bank BRI Surabaya senilai Rp10 miliar. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan dua orang dalam kasus ini sebagai tersangka.
Tersangka baru dalam kasus ini adalah Nur Kholifah (NK) selaku pihak swasta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah.
Dia menyatakan, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, NK langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah ditemukan bukti-bukti cukup, Rabu (10/7) lalu penyidik menetapkan NK sebagai tersangka," ujarnya, Senin (15/7).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Dia menambahkan, NK punya peranan sebagai penyedia dokumen-dokumen fiktif. Kemudian bekerjasama dengan kedua tersangka sebelumnya untuk melakukan dugaan mark up anggaran dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan.
Penetapan NK sebagai tersangka sebagai pengembangan dari penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya, yaitu Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati. Ia ditetapkan sebagai tersangka secara in absentia, lantaran sudah dilakukan pemanggilan, namun ia tak pernah hadir.
"Kita minta tersangka bersikap kooperatif terhadap panggilan dari Kejaksaan. Sebab, Kejaksaan sudah melayangkan panggilan sebagai tersangka guna menjalani pemeriksaan pekan ini. Kami mengimbau untuk tersangka (NK) lebih kooperatif," tambahnya.
Tak hanya fokus penyidikan, Heru mengaku saat ini penyidik melakukan asset tracking (penelusuran aset) terhadap hasil kejahatan dalam kasus ini. Tujuannya untuk melakukan asset recovery (pengembalian aset) dari tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Untuk penyitaan terhadap aset-aset itu, pihaknya berkoordinasi dan meminta izin Pengadilan. "Aset-aset yang diduga hasil kejahatan dari tersangka sudah kami petakan. Untuk penyitaan aset yang berupa tanah dan bangunan di Surabaya ini, kami harus meminta izin dari Ketua PN (Pengadilan Negeri)," ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Surabaya menetapkan dua tersangka dugaan kredit fiktif di Bank BRI Surabaya senilai Rp10 miliar. Kedua tersangka yang dijebloskan di Rutan Kejati Jatim adalah Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya. Kemudian tersangka Lanny Kusumawati selaku debitur atau pihak ketiga.
Dari dugaan kredit fiktif yang dilakukan kedua tersangka, kerugian negaranya sebesar Rp10 miliar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKPK kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi LNG.
Baca SelengkapnyaYana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaMenurut Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan keduanya sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TNI di Kemnaker murni proses hukum.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca Selengkapnya