Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan tunggu kesiapan Aman Abdurrahman buat dieksekusi mati

Kejaksaan tunggu kesiapan Aman Abdurrahman buat dieksekusi mati Sidang Pledoi Aman Abdurrahman. ©2018 Merdeka.com/Nuryandi Abdurohman

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Mayasari mengatakan sudah mendengar kabar tidak ada banding, untuk vonis hukuman mati terdakwa Aman Abdurrahman. Menurut dia, saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu salinan panitera untuk lebih meyakinkan putusan inckrah dari hakim.

"Ya infonya demikian, tapi kami belum dapat salinan terulisnya. Bisa dikirimi via surat, atau dihubungi," ujar Mayasari lewat sambungan telepon, Jumat (29/6).

Selanjutnya, Mayaasri menjelaskan, bila sudah diyakini untuk tidak ada lagi proses upaya banding, maka kejaksaan siap menempatkan Aman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk dibina oleh pihak Ditjen Lapas.

Orang lain juga bertanya?

"Setelah di Lapas kami tunggu kapan yang bersangkutan siap dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Nanti waktunya ditentukan pihak Lapas, lalu kami Kejaksaan siapkan proses selanjutnya," terang Mayasari.

Karenanya, lanjut dia, pihak Kejaksaan ke depan hanya tinggal menunggu kesiapan pentolan JAD tersebut untuk dieksekusi mati. Sembari, menunggu apakah ada kemungkinan Peninjauan Kembali (PK) di detik-detik terakhir.

"Karena PK terkadang ada oknum yang mengajukan di saat terakhir, karena PK menurut putusan MK dapat dilakukan berkali-kali tanpa batasan waktu. Jadi itu kadang yang membuat terkesan eksekusi mati tak kunjung dilakukan," katanya.

Mengonfirmasi pihak pengacara Aman Abdurrahaman, Asludin Hatjani telah menegaskan kliennya tidak akan ada upaya banding apa pun. Menurut dia, putusan pengadilan sudah diterima dengan ikhlas sebagai takdir Tuhan.

"Ya tidak banding, minta juga tidak kasasi, PK, semua kemungkinan tidak, alasannya ya karena beliau percaya khilafah percaya dengan hukum Islam. Jadi ajal dan usia itu kehendak tangan Allah. dan kalau ini sudah jadi penyebab ajal Ustaz Aman ya diterima," kata Asludin saat dihubungi lewat sambungan telepon hari ini.

Seperti diketahui, ketok palu hakim telah memutuskan bahwa Aman Abdurrahman, gembong teroris dan otak di balik bom Thamrin dijatuhi vonis hukuman mati. Aman telah terbukti bersalah telah menganut paham radikalisme dan mengakibatkan serangkaian aksi teror di Tanah Air.

Reporter: Muhammad RadityoSumber :Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba
Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba

Ferdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya