Kejaksaan tunggu kesiapan Aman Abdurrahman buat dieksekusi mati
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Mayasari mengatakan sudah mendengar kabar tidak ada banding, untuk vonis hukuman mati terdakwa Aman Abdurrahman. Menurut dia, saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu salinan panitera untuk lebih meyakinkan putusan inckrah dari hakim.
"Ya infonya demikian, tapi kami belum dapat salinan terulisnya. Bisa dikirimi via surat, atau dihubungi," ujar Mayasari lewat sambungan telepon, Jumat (29/6).
Selanjutnya, Mayaasri menjelaskan, bila sudah diyakini untuk tidak ada lagi proses upaya banding, maka kejaksaan siap menempatkan Aman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk dibina oleh pihak Ditjen Lapas.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa Jubir AMIN? Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena buka suara terkait gimik bagi-bagi susu hingga tarian gemoy pasangan capres dan cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Dimana korban disekap? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Di mana Aiman akan memberikan klarifikasi? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
"Setelah di Lapas kami tunggu kapan yang bersangkutan siap dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Nanti waktunya ditentukan pihak Lapas, lalu kami Kejaksaan siapkan proses selanjutnya," terang Mayasari.
Karenanya, lanjut dia, pihak Kejaksaan ke depan hanya tinggal menunggu kesiapan pentolan JAD tersebut untuk dieksekusi mati. Sembari, menunggu apakah ada kemungkinan Peninjauan Kembali (PK) di detik-detik terakhir.
"Karena PK terkadang ada oknum yang mengajukan di saat terakhir, karena PK menurut putusan MK dapat dilakukan berkali-kali tanpa batasan waktu. Jadi itu kadang yang membuat terkesan eksekusi mati tak kunjung dilakukan," katanya.
Mengonfirmasi pihak pengacara Aman Abdurrahaman, Asludin Hatjani telah menegaskan kliennya tidak akan ada upaya banding apa pun. Menurut dia, putusan pengadilan sudah diterima dengan ikhlas sebagai takdir Tuhan.
"Ya tidak banding, minta juga tidak kasasi, PK, semua kemungkinan tidak, alasannya ya karena beliau percaya khilafah percaya dengan hukum Islam. Jadi ajal dan usia itu kehendak tangan Allah. dan kalau ini sudah jadi penyebab ajal Ustaz Aman ya diterima," kata Asludin saat dihubungi lewat sambungan telepon hari ini.
Seperti diketahui, ketok palu hakim telah memutuskan bahwa Aman Abdurrahman, gembong teroris dan otak di balik bom Thamrin dijatuhi vonis hukuman mati. Aman telah terbukti bersalah telah menganut paham radikalisme dan mengakibatkan serangkaian aksi teror di Tanah Air.
Reporter: Muhammad RadityoSumber :Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca Selengkapnya