Kejamnya Benget, sayat tubuh anak kandung & sundut dengan rokok
Merdeka.com - Entah apa yang ada dalam pemikiran Jon Benget (25), ia tega menganiaya anak kandungnya RS (7), dengan menyulutkan api rokok yang tengah diisapnya ke sekujur tubuh bocah malang itu. Mengetahui anaknya mendapat perlakuan kasar, sang ibu, Dewi (22) melaporkannya ke Polres Dumai.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada merdeka.com Kamis (16/10), kasus tersebut terungkap atas laporan ibu korban, Dewi. Perempuan ini sudah lama bercerai dengan pelaku dan korban diasuh oleh ayahnya.
"Di tubuh korban juga terdapat beberapa luka bekas sayatan benda tajam dan luka lebam karena benda tumpul. Pelakunya tengah diperiksa intensif di Mapolres Dumai," terang Guntur.
-
Bagaimana bekas luka kanibalisme terjadi pada tulang? “Sejauh ini, kami dapatkan informasi 1,45 juta tahun lalu, manusia kuno saling memakan satu sama lain,“ ucap Pobiner.
-
Bagaimana korban mengalami luka bakar? Bocah malang itu diduga dianiaya dan dibakar teman sepermainannya dalam perjalanan menuju warung yang tak jauh dari rumah.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Siapa yang menusuk korban? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
Berdasarkan laporan Dewi, Guntur melanjutkan, korban mengaku dianiaya ayah kandungnya menggunakan ikat pinggang dan potongan kayu. Kejadian itu sudah sering dialaminya, sejak suami istri tersebut berpisah.
Peristiwa ini terungkap sewaktu Dewi menjemput korban di sebuah sekolah di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Saat itu, pihak sekolah memberi tahu Dewi bahwa anaknya itu pingsan mengikuti pelajaran.
Tanpa prasangka apapun, Dewi menemui korban yang tengah dirawat di Klinik Tunas Medica. Kemudian, Dewi berniat mengantarkan korban pulang ke rumah pelaku.
Tahu akan diantarkan pulang, korban ketakutan dan berontak. Merasa aneh, Dewi mencari sebab ketakutan itu. Akhirnya korban bercerita sering menerima perlakukan kasar dari sang ayah.
Selanjutnya, Dewi membuka baju sang anak. Ia-pun kaget melihat luka memar d rahang bawah, luka sayatan di pipi, luka lecet di lengan, memar di siku, di paha kirinya. Dewi juga melihat sejumlah luka bekas sulutan api rokok di sekujur tubuh anaknya.
Tak terima anaknya diperlakukan demikian, Dewi melapor ke Mapolres Dumai. Setelah melakukan visum dan memeriksa korban, petugas menangkap pelaku di rumahnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi biadab dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024) lalu.
Baca SelengkapnyaVideo balita yang diduga menjadi korban penganiayaan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSaat ini korban takut bertemu dengan ayah kandungnya dan sempat tidak ingin berkomunikasi dengan ibunya.
Baca SelengkapnyaSeorang anak berusia 5 tahun ditemukan tewas dengan bersimbah darah di sebuah rumah kawasan Bekasi,
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pemukulan, korban dan pelaku diketahui sempat terlibat cekcok mulut
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaKeduanya sempat terlibat cekcok sampai akhirnya H mengejar R dengan senjata tajam jenis pisau daging
Baca SelengkapnyaBocah perempuan tersebut bahkan sempat dikalungi pisau di leher oleh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaKedua korban yang semuanya perempuan, BY (3) dan UM (2), mengalami luka gigitan, cakar, dan memar akibat ulah pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaIver Son menyampaikan si ibu saat ini telah diproses oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara setelah dilimpahkan dari Polsek Koja.
Baca SelengkapnyaKini ibu bocah tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Selengkapnya