Kejamnya RY, aniaya anak kekasih berujung kematian
Merdeka.com - Entah apa yang merasuki wanita berinisial RY, hingga dia berbuat nekat berujung hilangnya nyawa seseorang. Tidak tanggung-tanggung, nyawa yang dihilangkannya adalah bocah yang masih berumur 2 tahun 7 bulan.
RY membunuh bocah berinisial M hanya karena masalah sepele, muntah di atas seprai. RY tidak terima dengan alasan seprai itu baru diganti olehnya.
RY merupakan kekasih dari orangtua M, Ray. Ray sebelumnya telah bercerai dengan istrinya, lalu dirinya menitipkan buah hatinya kepada kekasih barunya, yakni RY. Namun tidak menyangka, apa yang dilakukan Ray untuk menitipkan buah hatinya akan berujung dengan kematian.
-
Bagaimana ekspresi Rayyanza saat digendong? Ekspresi unik Cipung menjadi sorotan saat digendong oleh kedua orangtuanya.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan Rayyanza? Rayyanza emang jago bikin gemas banyak orang.
Berikut hal-hal yang dihimpun merdeka.com atas kasus tersebut, hingga bisa terungkap:
RY bunuh M karena muntah di seprai
RY (27) pelaku pembunuhan terhadap M (2 tahun 7 bulan) akhirnya dibekuk Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/2) malam. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, RY membenturkan kepala M ke tembok hingga tewas karena kesal korban muntah di seprai yang baru dia ganti."Pelaku jengkel dengan korban karena usai dia ganti seprai kasur, korban muntah di situ. Sama RY si korban dibenturkan kepalanya ke tembok 3x. Itu yang menyebabkan bagian dalam kepala retak berujung meninggal dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di Jakarta Sabtu (27/2).Didampingi Krishna, RY pun memaparkan kronologi lengkap kejadian tersebut. Menurut RY, kejadian berawal pada 1 Februari 2016. Saat itu sekitar pukul 13.00 WIB, RY tengah mengganti seprei kasurnya. Namun tiba-tiba usai mengganti seprai, korban muntah."Dia muntah di sana. Saya refleks kesal dan khilaf. Akhirnya saya benturkan kepala korban ke tembok selama tiga kali," kata RY."Saat dia kejang setelah saya benturkan ke tembok sebanyak 3 kali, lalu saya bawa ke RS Eka Hospital, namun tak sadarkan diri selama hampir seminggu lalu dan dia meninggal dunia," tambahnya.Krishna menambahkan, korban dirawat di RS selama 8 hari. Dan selama perawatan diketahui bahwa batang otak korban tidak berfungsi."Kronologisnya pada 1 Februari 2016. Korban awalnya luka kejang-kejang dibawa ke RS. Dirawat 8 hari yaitu tanggal 1-9 Februari. Pada 8 Februari fungsi batang otak korban tidak berfungsi, dan 9 Februari korban tak bisa diselamatkan sehingga meninggal dunia. Jeda 8 hari sebelum meninggal," papar Krishna.Lanjutnya, setelah diketahui meninggal korban langsung dimakamkan di Pemakaman Tegal Alur, Cengkareng. Tak lama berselang, orang tua kandung korban yakni Ray dan Yenny Mulyana melaporkan kematian anak bungsunya ini ke Polda Metro Jaya."Mereka merasa janggal atas kematian korban, namun korban sudah dimakamkan. Dan pada tanggal 22 Februari, kami melakukan autopsi mayat di pemakaman tersebut," ujarnya.Dari hasil autopsi, ditemukan banyak luka dari benda tumpul yang diduga akibat kekerasan."Kami pun melakukan pemeriksaan saksi dan setelah terkumpul bukti kuat, didapati lah pacar Ray yakni RY telah membunuh korban. RY ditangkap Jumat (26/2) malam. Kepada kami RY sempat menjelaskan korban jatuh dari kasur, namun akhirnya dia mengaku juga bahwa dia membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak tiga kali," tutupnya.Atas perbuatannya, RY disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang. Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Bocah 2 tahun yang dibunuh RY alami luka di sekujur tubuh
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya membekuk perempuan berinisial RY (27) pada Jumat (27/2) malam. RY merupakan tersangka kematian bocah M (2 tahun 7 bulan) akibat bagian kepala retak.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti membeberkan luka apa saja yang membuat M harus menghembuskan napas terakhirnya pada 9 Februari 2016 lalu."Setelah kita autopsi mayat korban langsung di pemakamannya yakni di Tegal Alur, Cengkareng, pada 22 Februari lalu, ditemukan luka hampir di seluruh tubuh korban," kata Krishna di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (27/2).Krishna menjelaskan, ditemukannya luka memar dengan luka lubang bentuk titik di tengah pada tangan dan kaki korban yang lazim akibat tindakan medis, juga didapatkan luka lecet di bagian kepala belakang kanan serta dua luka memar di perut kanan bawah dan lutut kiri M."Ditemukan tiga resapan darah (luka memar) di kepala belakang dan ditemukan dua garis patahan pada tulang tengkorak belakang sampai dasar tengkorak. Kedua luka ini akibat dari kekerasan benda tumpul," ujarnya.Selanjutnya, ditemukan robekan pada selaput tebal otak bagian belakang serta adanya gumpalan darah di otak kanan belakang sebanyak kurang lebih seratus mili liter yang juga akibat benda tumpul."Inti sebab kematian korban di sini adalah kekerasan benda tumpul pada kepala bagian belakang, sedemikian rupa sehingga menyebabkan pecahnya tulang tengkorak dan pendarahan otak sebanyak kurang lebih seratus mili liter," tutup Krishna.
Ditangkap polisi karena bunuh bocah 2 tahun, RY menangis & menyesal
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya membekuk perempuan berinisial RY (27) pada Jumat (27/2) malam. RY merupakan tersangka kematian bocah M (2 tahun 7 bulan) akibat bagian kepala retak."Kami mengamankan RY di CBD, Giant, Bintaro, Tangerang Selatan. Yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (27/2).Krishna menjelaskan, dalam penangkapan, RY sempat menuturkan bahwa korban meninggal karena terjatuh dari tempat tidur. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, RY pun mengaku bahwa dirinya telah membenturkan kepala korban ke tembok."Setelah diinterogasi lebih dalam, RY mengaku kalau dia membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak 3 kali hingga korban kejang-kejang lalu dibawa ke rumah sakit dan dalam waktu 9 hari korban meninggal dunia," ujarnya.Kepada media, sambil menangis, RY pun menuturkan rasa bersalah telah membunuh korban M. "Atas kejadian ini saya minta maaf sebesar besarnya, saya menyesal melakukan ini kepada M," kata RY sambil menangis.RY menuturkan khilaf melakukan perbuatan kejam tersebut. Dirinya pun mengungkapkan berbohong jatuh karena takut dipukul oleh ayah korban sekaligus pacarnya yakni Ray."Dibenturkan refleks kesal dan khilaf. Mohon maaf saya enggak tahu sampai kaya gini. Awal kejadian saya bilang jatuh karena mau bilang jujur ke Ray takut dipukul sama dia. Saya menunggu korban kalau sembuh saya mau bilang sejujur-jujurnya, Ternyata M enggak sadarkan diri lagi. Saya mau ngomong tapi enggak ada kesempatan karena M meninggal dan saya tak bertemu dengan Ray," tutupnya. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, RA kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/10) sore.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca SelengkapnyaAksi pembunuhan itu terungkap setelah adanya kejadian penemuan mayat di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (29/2).
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaMeski telah menikah, namun Roy disebut menjalin hubungan asmara dengan Angeline. Singkat cerita Roy akhirnya membunuh Angeline pada 3 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaRA tega membunuh ibu kandungnya. Namun demikian, ayahnya meminta dia tak dihukum berat. Kenapa?
Baca SelengkapnyaPelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya, sementara korban dibawa ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaJasad RR ditemukan di Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menangkap ayah kandung korban inisial BI (44).
Baca Selengkapnya