Kejanggalan-kejanggalan di Seputar Kasus Suap Politikus PDIP Harun Masiku
Merdeka.com - KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, eks Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dia lantas menyuap menyuap Wahyu. Komisioner KPU itu diduga meminta Rp900 juta kepada Harun. Perlu diketahui, yang harusnya menggantikan Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia karena perolehan suaranya terbanyak kedua di bawah Nazarudin. Sementara, Harun menempati perolehan suara terbanyak ke lima.
PDIP pun ikut terseret masuk ke dalam lingkaran kasus ini. Sebab, PDIP mengajukan gugatan Pasal 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Apa saja yang dilakukan Harun Masiku untuk mendapat posisi di DPR? Namun, PDIP menggelar rapat pleno dan menetapkan Harun untuk maju menggantikan Nazarudin. Bahkan partai banteng merah itu mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menyurati KPU untuk melantik Harun.
-
Bagaimana Harun Masiku kabur dari KPK? Dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diketahui bahwa Harun terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020, tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Intinya, PDIP ingin penentuan suara Caleg terpilih yang meninggal dunia merupakan hak partai, bukan berdasarkan suara terbanyak. Gugatan inipun dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Mahkamah Agung RI No: 57P/HUM/2019.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz melihat adanya kejanggalan dalam upaya yang ditempuh PDIP memperjuangkan Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas. Terlebih, PDIP meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar KPU mengabulkan permohonannya.
"Sehingga aneh ketika PDIP mengajukan fatwa dan MA malah memberikannya," ungkap Donal, Jakarta, Kamis (16/1).
Merdeka.com merangkum beberapa kejanggalan terkait kasus suap Harun Masiku. Berikut ulasannya:
Pimpinan KPK dan Menkum HAM Sebut Harun Belum Kembali dari Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka kepada Harun Masiku terkait suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. KPK menyatakan Harun sudah berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan dilakukan yakni tanggal 8 Januari.
"Dengan Imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (13/1).
Beberapa hari kemudian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Harun masih berada di luar negeri sejak kepergiannya pada tanggal 6 Januari. Hal itu berdasarkan informasi dari Imigrasi.
"Yang kami tahu dan kami yakini informasi dari humas Imigrasi bahwa yang bersangkutan (Harun) di luar negeri, dan belum ada informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).
Hal senada juga diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, Harun masih berada di luar negeri. "Ke Singapura, jadi tanggal delapan OTT, tanggal 6 dia sudah di luar," kata Yasonna, Kamis (16/1).
Harun Terekam CCTV Pulang ke Indonesia 7 Januari
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Harun Masiku tercatat bertolak ke luar negeri pada 6 Januari 2020 ke Singapura. "Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari, ke Singapura," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Senin (13/1).
Sementara itu, seperti dikutip dari majalah Tempo, Harun memang pergi ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020. Berdasarkan penelusuran Tempo, ia memesan tiga tiket pesawat Garuda Indonesia untuk penerbangan berbeda pada hari yang sama, yakni GA 824, GA 830, dan GA 832. Ia akhirnya melenggang dengan GA 832 dan duduk di kursi 6K, yang berangkat pukul 11.30 dan tiba pukul 14.20 waktu Singapura. Tapi Harun hanya satu hari di Singapura.
Kemudian, pada Selasa, 7 Januari lalu, Harun memesan tiket Lion Air JT 155 dan Batik Air ID 7156. Dalam penerbangan Lion Air, status Harun "no show" atau tidak berada di pesawat. Ia memilih naik Batik Air dan duduk di kursi kelas bisnis nomor 3C. Pesawat itu bertolak dari Terminal 1 Bandar Udara Internasional Changi pukul 16.35 dan tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.03. Kedatangan Harun di Soekarno-Hatta pun terekam kamera pengawas (CCTV) yang salinannya diperoleh Tempo.
Dalam rekaman CCTV tersebut, Harun terlihat mengenakan kaos lengan panjang biru tua serta celana dan sepatu sport hitam, Harun terlihat menenteng tas seukuran laptop dan kantong belanja. Beberapa belas menit kemudian, seorang pria berseragam menghampirinya. Laki-laki itu terus menemani Harun melintasi pos pemeriksaan Imigrasi hingga Bea dan Cukai.
Keluar dari area kedatangan, Harun kemudian menaiki taksi Silver Bird Toyota Alphard. Sebelum Harun masuk ke dalam mobil, petugas berpakaian Lion Air. Ia Membuka jendela, Harun kemudian melambaikan tangan kepada pria berseragam tersebut. Harun diduga menuju apartemen Thamrin Residence.
Keesokan paginya, Rabu, 8 Januari, pegawai yang bekerja di apartemen Thamrin Residence melihat Harun keluar dari lift sambil menyeret satu koper. Menurut dia, Harun kemudian naik sebuah mobil multi-purpose vehicle atau MPV. Pagi itu Harun tak menggunakan mobil Toyota Camry-nya yang terparkir di lantai P3. Mobil bercat hitam metalik dengan plat nomor B-8351-WB itu kini dipasangi sejumlah stiker merah-putih bertulisan "Dalam Pengawasan KPK".
Harun dan Sekjen PDIP Hasto Di PTIK
Masih berdasarkan penelusuran Tempo, jejak Harun terpantau oleh tim penindakan komisi antikorupsi saat magrib. Menggunakan kemeja merah lengan panjang, menurut seorang saksi mata, Harun terlihat di depan Grand Cafe, lantai 3, Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Sekitar setengah jam kemudian, Harun merapat ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, untuk bertemu dengan Nurhasan, penjaga kantor Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dikutip dari Majalah Tempo, Nurhasan menghubungi Harun untuk menyampaikan instruksi diduga berasal dari Hasto, yaitu semua telepon seluler Harun direndam dalam air. Sekitar enam jam sebelumnya, KPK mencokok anggota KPU, Wahyu Setiawan, dan orang dekatnya, Agustiani Tio Fridelina Sitorus. KPK juga menciduk enam orang lain.
Dua di antara mereka adalah Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Keduanya, menurut sejumlah politikus PDIP, adalah orang dekat Hasto. Adapun Hasto diduga ikut memberikan duit suap senilai Rp 400 juta untuk Wahyu melalui Saeful dan Donny. Menaiki sepeda motor bersama Nurhasan, Harun menuju kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasto diduga sudah berada di sana. Tim penindakan KPK lainnya pun telah memantau posisi Hasto, yang diduga berada di sekitar tempat tinggal seorang petinggi intelijen.
Di kompleks PTIK, tim KPK gagal menangkap Harun dan Hasto. Lima anggota satuan tugas penindakan yang membuntuti Harun ditahan sejumlah polisi. Mereka diminta memberitahukan password ponsel, bahkan sempat menjalani tes urine. Mengetahui rekan-rekannya disekap polisi, tim yang mengejar Hasto memberi tahu Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal R.Z. Panca Putra Simanjuntak. Tapi, baru tujuh jam kemudian atau sekitar pukul 03.30, Panca menjemput anak buahnya.
Sementara itu, KPK membenarkan bahwa penyidiknya sempat ada di PTIK. Tapi, tidak menjelaskan bahwa di sana untuk menangkan Hasto. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, penyelidik yang berada di PTIK pada Rabu kemarin hanya mau menumpang salat. Tapi, dia tidak menjelaskan alasan penyelidik menunaikan salat di PTIK.
"Di situ, tim KPK ditahan sampai pagi. Dites urine dan sebagainya," kata Ali.
Bantahan Hasto dan PDIP
Sementara itu, saat dikonfirmasi kebenarannya pada Rabu, 8 Januari lalu, Hasto mengaku tengah sibuk mempersiapkan Rakernas PDIP.
"Saya sejak kemarin mempersiapkan seluruh penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional ini. Karena kami berkeinginan bahwa partai tidak hanya berbicara tentang kekuasaan, tapi sebagaimana disampaikan Ibu Mega, partai berbicara tentang sebuah kebijakan melalui peraturan perundang-undangan, yang didorong oleh partai, khususnya untuk membangun jalan kemakmuran itu," kata Hasto di sela menghadiri acara Rakernas PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1).
Hasto juga mengatakan tidak mengetahui keberadaan dua stafnya yang ditangkap KPK. Hasto mengatakan saat itu ia sedang sakit diare. "Saya tidak mengetahui karena sakit diare tadi, sehingga dalam konteks seperti ini kami fokus dalam persiapan HUT ke-47 dan rakernas yang pertama," kata Hasto.
PDIP melalui Sekretaris Fraksi PDIP DPR, Andreas Hugo Pareira keberatan dengan cerita Sekjen Hasto Kristiyanto yang berada di PTIK saat malam penangkapan eks pimpinan KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR. PDIP tegaskan, ada pihak sengaja ingin sudutkan PDIP.
"Dalam konteks saat ini, PDI Perjuangan adalah korban dari framing politik tersebut," jelas Andreas kepada wartawan, Selasa (14/1).
Kronologi Suap
Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Nah, dari sini 'mengakali' proses demokrasi hendak dilakukan Wahyu dan Harun. Untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antarwaktu, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan dua kali proses pemberian, yaitu pertengahan Desember 2019. Salah satu sumber dana yang sedang didalami KPK, memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari dari Agustina sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Doni.
Sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani, Rp250 juta untuk operasional. Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani itu, sebanyak Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh Agustiani.
Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Kemudian tim KPK melakukan OTT. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan Agustina dalam bentuk Dolar Singapura.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca SelengkapnyaKPK berencana untuk memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pekan depan.
Baca SelengkapnyaLanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku
Baca Selengkapnyaenggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi terkait Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaRossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca Selengkapnya