Kejari Bener Meriah amankan pelaku dugaan gratifikasi honorer K2
Merdeka.com - Pihak intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh menangkap tangan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh honorer K2 Bener Meriah yang telah dinyatakan lulus dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Minggu (14/9) lalu.
Diamankan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan intel Kejari Redelong saat seorang honorer K2 sedang menyerahkan uang pada pengumpul yang berinisial R dan K sebesar Rp 1 juta/honorer K2 yang lulus sebanyak 200 orang. Di tangan mereka berhasil diamankan uang tunai Rp 170 juta dan telah diamankan di Kejari Redelong, Bener Meriah.
Informasi yang berhasil merdeka.com himpun, kedua yang mengutip uang tersebut merupakan panitia tim sepuluh yang bertugas untuk mengevaluasi dan menelusuri kelulusan honorer K2 yang bermasalah dari internal mereka.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Pasalnya, setelah diumumkan honorer K2 lulus sebanyak 200 orang di Kabupaten Bener Meriah terjadi gelombang protes dari kalangan honorer K2 lainnya sekitar 300 orang yang tidak lulus menjadi CPNS. Bahkan sempat beberapa kali melakukan aksi di kantor Bupati Bener Meriah.
Sementara itu saat dikonfirmasi pada pihak Kejari Redelong, Bener Meriah, Kepala Kejari, Bambang Panca membantah telah menangkap terhadap pegawai honorer K2. Akan tetapi kedua orang tersebut hanya diamankan, karena diperoleh informasi oleh intel Kejari Redelong adanya upaya percobaan gratifikasi yang dilakukan oleh mereka.
"Kita perintahkan kita pantau dan amankan, setelah kita pantau ternyata benar ada yang lagi setor uang. Lalu diajak ke kantor, tidak di tangkap tapi untuk diajak wawancara di kantor," jelas Kepala Kejari Redelong, Bener Meriah, Bambang Panca, Senin (22/9) pada merdeka.com.
Bersama mereka berhasil diamankan uang yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 170 juta. Uang tersebut saat ini masih diamankan di Kejari Redelong, Bener Meriah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jelasnya, keduanya tidak terbukti ingin melakukan upaya gratifikasi. Karena uang yang dikumpulkan itu hanya inisiatif honorer K2 yang telah dinyatakan lulus. Namun untuk siapa uang tersebut akan diberikan, mereka belum bisa memastikannya.
"Jadi mereka hanya mengumpulkan uang saja dulu, untuk siapa uang itu belum jelas, makanya kita simpulkan belum memenuhi unsur gratifikasi, karena itu uang mereka dan bukan uang negara," tukasnya.
Lanjutnya, apa yang dilakukan oleh Kejari Redelong, Bener Meriah ini adalah upaya pencegahan secara preventif terhadap tindakan gratifikasi. Sejauh ini pihak Kejari belum menemukan untuk siapa mereka akan setor, pokoknya mereka hanya kumpulkan dulu uang itu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada sekolah SMKN 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaPencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca Selengkapnya"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Baca Selengkapnya