Kejari Brebes Serahkan Dana Restitusi ke 4 Mantan ABK China Long Xing 629
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menyerahkan Restitusi kepada empat orang mantan anak buah kapal (ABK) China Long Xing 629. Keempatnya merupakan para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapatkan dana sebesar 12.706 USD atau sebesar Rp176.500.000.
"Penyerahan dilakukan pada Jumat 19 Februari 2021 lalu, dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Emy Munfarida dan dihadiri oleh dua orang Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania dan Antonius PS Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).
Keempat mantan ABK itu yaitu F (warga dari Kabupaten Brebes), AP (warga dari Kabupaten Tegal), CK (warga dari Sulawesi Selatan), dan AR (warga dari Sulawesi Selatan) yang merupakan mantan ABK China Long Xing 629.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
Sebagai informasi, keempat orang tersebut merupakan korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 dan dinyatakan berhak mendapatkan restitusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Terdakwa dalam kasus ini yakni William Ghozali selaku perekrut tenaga kerja dituntut lima tahun dan diputus tiga tahun empat bulan serta membayar denda dan ganti rugi kepada korban eks ABK China Long Xing 629 sejumlah 12.706 USD atau sebesar Rp176.500.000.
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Brebes tersebut, Terdakwa William Ghozali menerima putusan sehingga putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan oleh karena itu isi putusan sudah dapat dilaksanakan termasuk tentang pembayaran restitusi kepada empat orang eks ABK China Long Xing 629.
LPSK Lindungi Para ABK
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada 14 anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629 yang menjadi korban perbudakan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut, perlindungan ini berupa pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan pada saat pemberian keterangan dalam proses peradilan pidana.
"Serta fasilitasi restitusi yaitu ganti rugi yang dilakukan oleh pelaku kepada korban," ungkap Edwin Partogi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/6/2021).
Dia menyebut, LPSK memberikan perhatian penuh kepada 14 ABK ini ketika sebuah video viral yang memperlihatkan jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629 milik China dilarung ke tengah laut. Saat itu, sisa ABK yang berada di kapal tersebut dipulangkan, tepat pada 8 Mei 2020.
Edwin Partogi menduga para ABK ini merupakan korban perdagangan orang. Berdasarkan keterangan 14 ABK, semula mereka dijanjikan gaji dan bonus yang besar. Gaji dijanjikan USD 100 dan 400 dollar per bulan.
Namun kenyataannya, para ABK tidak mendapatkan upah yang dijanjikan tersebut. Sebaliknya, mereka justru diperlakukan buruk.
"Mendapatkan perlakuan buruk dalam bekerja, kerja over time, faskes medisnya sangat buruk hingga konsumsi makan dan minuman yang tidak layak," jelasnya.
Edwin Partogi memaparkan, 14 ABK ini ada yang berasal dari Bekasi, Brebes, Tegal, Bintan, Minahasa, Barru, Maluku Utara dan Maluku Tengah. 12 Dari 14 ABK ini lulusan SMA sederajat. Sementara dua lainnya, lulusan SMP dan SD.
"Usia mereka berkisar 20 sampai 22 tahun sebagian besarnya. Tiga lainnya masing-masing 28, 30, 35 tahun," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja.
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaKasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPolres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca Selengkapnya