Kejari Demak akan Hentikan Tuntutan Kasus Anak Laporkan Ibu Kandung
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah, akan menghentikan proses hukum kasus seorang anak Agesti Ayu Wulandari (19) yang melaporkan ibu kandungnya, Sumiyatun ke polisi. Penghentian kasus setelah Agesti mencabut laporan dan saling meminta maaf.
"Perkaranya sudah dicabut, secara administrasi perkaranya sudah selesai. Mereka sudah saling memaafkan," kata Kajari Demak Suhendra, Rabu (13/1).
Sedangkan proses selanjutnya, meski berkas sudah lengkap atau P21, pihaknya akan laksanakan restorasi justice yakni pemberhentian penuntutan.
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Bagaimana kasus Butet dihentikan? Namun kasus itu berakahir dengan permainan langsung dari Jokowi untuk mencabut laporan Butet.
-
Mengapa kasus Aiman dan Palti harus dihentikan? 'Kita melihat bahwa ini dalam rangkaian tahun politik jadi ketik saudara Butet dimana bisa diminta untuk dicabut laporan polisinya maka menurut kami saudara Aiman dan saudara Palti Hutabarat juga harusnya sama karena semua sama di mata hukum,' ucap Ronny di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Kenapa keluarga AFK melapor ke polisi? 'Kami harap kasus ini diproses karena ada dugaan kelalaian oleh petugas sunat,' ungkap kuasa hukum keluarga korban Fitriyadi, Rabu (29/11).
"Akan saya laporkan berjenjang kepada pimpinan. Semoga pemberhentian penuntutan perkara ini akan kita selesaikan dengan baik, tidak sampai ke proses pengadilan. Saat ini sudah dapat dimediasi," kata dia.
Sebelumnya, kasus ini akhirnya berujung damai dengan pencabutan laporan polisi di Kejaksaan Negeri Demak, Rabu (13/1).
Agesti Ayu sebagai anak kandung mendatangi ibunya diwarnai isak tangis lantas memaafkan perlakuan orang tuanya tersebut. Dengan pelukan kasih sayang, dia juga meminta maaf kepada orang tua yang telah membesarkannya.
Mendengar itu, Sumiyatun juga tidak kuasa menahan tangisnya. Dengan sangat erat, ia memeluk Agesti Ayu. Dengan lembut tangannya mengelus punggung anak pertamanya.
Agesti memutuskan mencabut laporan polisi atas inisiatif pribadi. Bahkan di tengah ujian kuliah, ia menyempatkan pulang dari Jakarta menuju Kota Demak untuk bertemu ibu kandungnya.
"Saya cabut laporan ini tanpa disuruh siapapun. Ibu, saya tetap anak ibu. Mohon maaf selama ini Agesti ada salah," kata Agesti.
Dengan pelukan penuh kasih sayang, dia sudah tidak memandang ibunya sebagai pelaku penganiayaan, tetapi sebagai seorang ibu yang sayang kepada anak-anaknya.
"Bagaimanapun dia adalah orang tua yang sangat saya banggakan. Beliau sudah membesarkan saya. Yang melahirkan saya, memberikan contoh yang baik kepada anak-anaknya," ujarnya.
Sementara itu Sumiyatun merasa lega setelah sekian lama tidak bertemu anaknya, ia kini bisa meluapkan rasa kangennya kepada anak atas kekhilafannya.
"Maafkan mamah ya sayang ya, Mamah banyak dosanya. Semoga Agesti memaafkan mamah," terang Sumiyatun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan polisi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.
Baca Selengkapnya