Kejari Denpasar tunjuk 4 jaksa tangani kasus penusukan anggota TNI
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menunjuk empat jaksa untuk menangani kasus penusukan Prada Yanuar Setiawan (20). Kajari Erna Noormawati Widodo Putri mengatakan sudah menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dari Polresta Denpasar pekan lalu. SPDP yang sudah diterima tersebut untuk empat tersangka yang semuanya di bawah umur.
"SPDP untuk empat tersangka sudah kami terima," kata Erna kepada wartawan, Rabu (19/7).
Keempat tersangka adalah pelaku utama DKDA (16) yang merupakan anak anggota DPRD Bali. Kemudian KCA, IC dan KTS. Sedangkan dua tersangka dewasa masih menunggu untuk ditandatangani.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Sedangkan empat jaksa yang menangani perkara ini adalah Made Ayu Citra Mayasari, Dewa Lanang Arya Raharja, Cok Intan Melanie Dewi dan Nyoman Bela P Atmaja.
"Jaksa ini memang biasa menangani perkara yang melibatkan anak. Sekarang kami tunjuk lagi untuk menangani perkara ini," tegasnya.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP yaitu pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan hingga korban meninggal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hasil pemeriksaan sementara diketahui jika korban awalnya saling salip dengan pelaku yang berjumlah empat orang di Jalan By Pass Ngurah Rai arah Kuta menuju Nusa Dua, sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor sendiri.
Sementara empat pelaku mengendarai dua sepeda motor memepet korban di depan SPBU. Selanjutnya, korban terlibat perkelahian dengan tiga pelaku yaitu DKDA, CI dan RA. Saat itu, DKDA yang membawa pisau langsung menusuk korban tepat di bagian dada kiri.
Rekan korban bernama Johari (warga sipil) yang melihat kejadian itu berusaha menolong. Tetapi Johari malah dikeroyok CI dan RA. Parahnya lagi, tiga rekannya yang kebetulan lewat yaitu KJA, KTS dan SH yang melihat kejadian tersebut malah ikut mengeroyok Johari hingga babak belur.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaKedua anggota TNI bernama Praka JG dan Pratu VS itu ditangkap pada Senin (27/11) malam oleh tim intel Kodam IX/Udayana
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaKeduanya bersama sejumlah orang mengaku preman menyerang kantor Satpol PP Denpasar.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaAda indikasi salah satu dari oknum tersebut memiliki hubungan keluarga dengan pelaku lainnya
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca Selengkapnya