Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Depok Akan Eksekusi Buni Yani Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Kejari Depok Akan Eksekusi Buni Yani Dalam Kasus Ujaran Kebencian Buni Yani. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Depok akan memanggil terdakwa Buni Yani dalam kasus ujaran kebencian. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari tanggal Selasa (29/1).

Ketika dikonfirmasi, Sufari mengatakan akan melakukan eksekusi setelah menerima putusan salinan dari Mahkamah Agung. "Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu," katanya, Kamis (31/1).

Setelah putusan salinan, langkah selanjutnya adalah melakukan eksekusi. Namun dia enggan menyebutkan kapan eksekusi dilakukan. "Sesuai prosedur maka dilakukan eksekusi," ucapnya.

Mengenai teknis penjemputan, pihaknya enggan menjawab. Termasuk ketika ditanya akan ditahan di mana nantinya Buni Yani. "Sudah ya cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," tukasnya.

Dalam surat panggilan dengan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tertera nama Buni Yani untuk memenuhi panggilan pada Jumat (1/2) pukul 09.00 WIB.

Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA.

Tak cuma permohonan kasasi Buni Yani yang ditolak. Hakim juga menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU). "Permohonan Kasasi JPU dan terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin (26/11).

Permohonan itu diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Penyidik Minta KPK Segera Cari Tersangka Kasus Skandal Impor Beras
Eks Penyidik Minta KPK Segera Cari Tersangka Kasus Skandal Impor Beras

Yudi berharap KPK juga dapat menurunkan investigator terbaik dalam mengusut kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini

Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Firli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Pemeriksaan Polisi, Firli Bahuri Hadiri Roadshow Bus Antikorupsi di Aceh
Tak Penuhi Pemeriksaan Polisi, Firli Bahuri Hadiri Roadshow Bus Antikorupsi di Aceh

Ali mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).

Baca Selengkapnya
Pulang Kunker dari Kepulauan Talaud, Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri
Pulang Kunker dari Kepulauan Talaud, Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri

Jokowi dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024
Kejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024

Pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Filri Bahuri Diperiksa Polda Metro Hari Ini, Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Etik Pekan Depan
Filri Bahuri Diperiksa Polda Metro Hari Ini, Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Etik Pekan Depan

Pada Senin kemarin, Firli tak hadir dengan alasan ada agenda lain sehingga berjanji hari ini.

Baca Selengkapnya
Usai Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi, Guru Supriyani Disomasi Pemkab Konsel
Usai Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi, Guru Supriyani Disomasi Pemkab Konsel

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Konawe Selatan, Anas Masud mengungkapkan alasan melayangkan somasi kepada Supriyani.

Baca Selengkapnya