Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Depok Pastikan Berkas Kasus Narkoba Catherine Wilson P21

Kejari Depok Pastikan Berkas Kasus Narkoba Catherine Wilson P21 Rilis penangkapan Catherine Wilson terkait narkoba. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Arif Syafrianto mengatakan berkas perkara model dan artis Catherine Wilson sudah lengkap (P21). Selanjutnya pihaknya hanya menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Saat ini setelah berkas kami nyatakan lengkap, kami menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan oleh jaksa kepada Pengadilan Negeri Depok," kata Arif dalam keterangan resminya, Jumat (13/11).

Langkah yang telah dilakukan pihaknya adalah menunjuk beberapa Jaksa yang akan menangani kasus tersebut. "Kami juga telah menunjuk beberapa Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka tersebut," tukasnya.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdiyanto menuturkan dari beberapa perkara narkoba yang melibatkan tokoh publik, maka pihaknya melakukan inovasi-inovasi penyuluhan hukum online.

"Kami dari bidang intelijen akan melakukan inovasi-inovasi penyuluhan hukum online untuk mencegah terkait dengan tindak pidana narkoba tersebut," katanya.

Selain fungsi Kejaksaan selaku penuntut umum, ada juga fungsi dan wewenang melakukan peningkatan pemahaman hukum terhadap masyarakat. "Kami akan melakukan berbagai inovasi terkait dengan penyuluhan hukum untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana," pungkasnya.

Catherine Wilson berurusan dengan hukum dalam kepemilikan narkoba jenis sabu. Keket, sapaan akrabnya ditangkap di Jalan Haji Saleh, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok oleh tim penyidik dari Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Polisi juga mengamankan satu pria yang diduga sebagai kurir. Barang bukti yang disita yakni satu tas berisi dua plastik klip berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya