Kejari Depok Terima Berkas Tahap Satu Kasus Pembunuhan Anggota TNI
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Depok menerima pelimpahan tahap pertama kasus tewasnya seorang anggota TNI AD bernama Yorhan Lopo dan satu warga sipil bernama Adam Y Sesfao. Berkas kasus atas tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) mulai diperiksa jaksa peneliti (P-16). Peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Patoembak, Cimanggis, Depok.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, penelitian berkas perkara ini dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Polrestro Depok pada Kamis (28/10).Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka tersangka Ivan diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim.
"Berkas diterima di Kantor Pelayanan terpadu satu Pintu Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis 28 Oktober 2021," kata Andi, Jumat (29/10).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Kenapa ST Burhanuddin mengumumkan tersangka? Adapun total kerugian negara dari kejahatan tersebut mencapai Rp310,6 triliun.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang mengumumkan tersangka kasus timah? Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengumumkan daftar nama penjahat perorangan maupun koorporasi dalam kasus tambang timah.
Jaksa peneliti yang memeriksa berkas tersebut adalah Alfa Dwra dan Adhi Prasetya. "Jaksa peneliti berwenang untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," ujar dia.
Nantinya, jaksa peneliti akan memberi petunjuk pada penyidik dari Polrestro Depok. Jika ditemukan kekurangan pada berkas perkara yang diteliti maka harus dilengkapi.
"Namun bila berkas dinilai tidak ada kekurangan, jaksa akan menyatakan P21 atau lengkap dan meminta penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dapat dilakukan penuntututan ke persidangan oleh jaksa," kata dia.
Diketahui, jasad Lopo ditemukandi semak-semak pada Kamis (23/9) pagi. Dari penyelidikan polisi, ternyata Lopo ditusuk oleh Ivan pada Rabu (22/9) malam. Selain menusuk Lopo, ternyata Ivan lebih dulu menusuk seorang korban lain, Adam Y Sesfao. Namun korban Adam tidak meninggal dunia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDini tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya