Kejari Jakbar banding, 7 komplotan Wong Chi Ping harus dihukum mati
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Negeri (Kejari) Jakarta Barat segera lakukan banding mengenai putusan pengadilan yang meloloskan tujuh dari sembilan komplotan Wong Chi Ping. Mereka menilai seharusnya sembilan orang itu dihukum mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani menegaskan, saat ini tengah menyusun laporan untuk banding tersebut.
"Kami tetap ingin sesuai dengan tuntutan yaitu hukuman mati kepada sembilan orangnya," kata Reda Mantovani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (13/11).
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
Reda mengatakan, kejaksaan sangat serius menindak para pelaku narkoba. Menurutnya tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan narkotika itu.
"Ini upaya kita yang sangat progresif, bagi kami hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Dia menilai, sejauh ini Badan Narkotika Nasional (BNN) telah bekerja baik dalam memberantas narkoba. Sehingga langkah itu seharusnya sejalan dengan hukuman diterima para pelaku.
"Kami juga melihat ini upaya BNN yang progresif bukan ini saja yang terungkap termasuk ganja ratusan kilo bahkan ton sudah di ungkap saya apresiasi BNN dalam pemberantasan narkoba," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis komplotan Wong Chi Ping. Wong Chu Ping hukuman mati, Ahmad Salim divonis mati, Siu Cheuk fung dihukum seumur hidup, Tam siu Liung di hukum seumur hidup, Sujardi 20 tahun, Cheung Hon Ming divonis 20 tahun, Syafrudin divonis 18 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca Selengkapnya