Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Jakpus Segera Susun Dakwaan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kejari Jakpus Segera Susun Dakwaan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Polres Jakpus. ©2021 Kapanlagi.com/Budy Santoso

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat segara menyusun surat dakwaan usai tersangka, berkas dan barang bukti tahap II Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dilimpahkan oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat.

"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus, Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Rabu (24/11).

Kemudian, Bima mengatakan bahwa Nia dan Ardie yang hingga persidangan masih berada di balai Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor. Dengan turut didampingi oleh penasehat hukum tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan tim Jaksa.

"Tersangka membenarkan identitas sesuai yang terlampir dalam berkas perkara dan membenarkan sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka sekaligus membenarkan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut," jelasnya.

Adapun Nia dan Ardie telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie serta sopir pribadi berinisial ZN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine dari ketiganya, positif mengandung sabu atau metamfetamin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, penyidik awalnya menangkap sopir sekaligus pembantu pribadi Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie berinisial ZN (43), pada Rabu 7 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Pengakuan ZN, majikannya lah, yakni Nia Ramadhani, yang memesan sabu tersebut.

"Satresnarkoba berhasil mengamankan ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga RA dan AAB. Pada saat dilakukan penggeledahan saudara ZN ditemukan satu klip narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang tersebut milik saudara RA. Itu pengakuannya," kata Yusri di Polres Metro Jakpus, Kamis (8/7/2021).

Dia menerangkan, penyidik mengembangkan temuan sabu dengan menggeledah kediaman pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie di kawasan Pondok Indah Jaksel. Hasilnya, ditemukan alat isap sabu atau lebih dikenal bong.

"Barang bukti yang kita amankan satu klip jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram. Kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu-sabu," ujar Yusri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Virgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?

Baca Selengkapnya
Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Diperiksa Propam Polda Kepri
Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Diperiksa Propam Polda Kepri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya