Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Jaksel amankan 200 dokumen usai geledah kantor BPN

Kejari Jaksel amankan 200 dokumen usai geledah kantor BPN Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin mengatakan, kasus dugaan penjualan aset Pemprov DKI di Perumahan Permata Hijau Grogol Utara Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sejak lama dicurigai pihaknya. Tersangka IR sejak lama dicurigai lantaran melakukan beberapa rekayasa dokumen terhadap aset Pemprov yang diserahkan pada pihak swasta untuk dikelola.

"Ada beberapa dokumen yang kami curigai itu direkayasa sehingga telah terbit sertifikasi atas lahan fasos dan fasum," kata Sarjono di lokasi penggeledahan, Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Selasa (2/8).

Setidaknya ada 200 lembar dokumen yang disita penyidik Kejari Jakarta Selatan, menjadi barang bukti atas kasus tersebut. Di antaranya dokumen surat pernyataan dan dokumen tentang hak garap.

"Ada dokumen-dokumen lainnya yang kita temukan, di antaranya surat pernyataan, ada dokumen dalam bentuk hak garap, kemudian ada dokumen BAP lainnya banyak sekali," tutur Sarjono.

Sarjono menambahkan, transaksi itu terjadi pada tahun 2014. Saat itu, harga NJOP lahan seluas 2.975 meter persegi berkisar diangka Rp 40 juta-Rp 50 juta per meter.

"Indikasi kerugian ya NJOP itu," ucap Sarjono.

Namun, Sarjono enggan menyebutkan nama pelaku yang diduga juga dilakukan oleh pegawai BPN sebab masih dalam tahap proses penyelidikan.

"Sedang diteliti (keterlibatan pegawai BPN). Penyidikan saat ini sedang kita proses melihat asas praduga tidak bersalah," pungkas Sarjono.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP