Kejari Kota Kupang Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Kosmetik Palsu
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memusnahkan ribuan minuman kaleng beralkohol, Senin (2/8). Kajari Kupang, Max Oder Sombu mengatakan, selain minuman kaleng beralkohol, Kejari Kota Kupang juga memusnahkan kosmetik ilegal, senjata tajam (sajam) berupa satu buah pedang, dua buah pisau dan sejumlah handphone (HP).
"Kami hari ini, musnahkan sejumlah barang bukti. Ada minuman beralkohol, sajam, narkoba dan hand phone, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (incrah)," katanya didampingi Kasi Intel Kejari Noven Bulan, Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna dan Kepala Seksi Barang Bukti, Ierene Oranay.
Max menambahkan, pemusnahan barang bukti berupa minuman kaleng beralkohol, kosmetik ilegal, narkoba dan senjata tajam ini setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 31 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yang telah disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Barang bukti berupa minuman kaleng beralkohol ini jumlahnya mencapai ratusan kaleng, tanpa mengantongi surat ijin (ilegal), juga dengan barang bukti kosmetik.
"Ada 31 perkara di antaranya Perikanan, pembunuhan, penganiayaan atau pengeroyokan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal, penipuan dan penggelapan, narkotika, pencurian dan undang - undang perdagangan," jelas Max Oder Sombu.
Terpantau, dalam acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Wakil Ketua PN Kelas IA Kupang, Wari Juniati, Perwakilan Polres Kupang Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang dan Balai POM Kota Kupang.
Sejumlah barang bukti, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kajari Kota Kupang, BNN, Polres Kupang Kota, Waka PN Kelas IA Kupang dan Balai POM Kota Kupang secara bersama-sama.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaListyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.
Baca SelengkapnyaTumpukan narkoba itu beratya mencapai berton-ton hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang diusung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka
Baca Selengkapnya31 Warga termasuk 5 orang perempuan ditangkap polisi
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca Selengkapnya