Kejari Kuansing Tahan Tersangka Penjerat Harimau Sumatera hingga Tewas
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan penahanan terhadap tersangka penjerat harimau Sumatera yang bunting hingga tewas. Itu diterima jaksa saat proses tahap II atau pelimpahan berkas perkara pada Kamis (29/11).
Kepala Kejari Kuantan Singingi Hari Wibowo mengatakan, tersangka adalah Falalani Halawah (41), warga Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Yang menyerahkan ke kita BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Riau siang tadi," kata Hari.
-
Kenapa orang Minang sebut Harimau sebagai Inyiak Balang? Julukan atau penyebutan khusus tersebut menjadi bentuk dari penghormatan masyarakat Minang kepada hewan tersebut. Penggunaan kata “Inyiak“ sendiri tidak main-main. Pasalnya “Inyiak“ dalam bahasa Minang disebut sebagai panggilan kehormatan untuk tetua yang sudah setara dengan kakek atau bapak.
-
Mengapa Harimau Sumatera diburu? Diburu karena Mitos Kucing besar ini sangat dihormati masyarakat sejumlah daerah di Sumatera. Penghormatan terhadap si belang bagai pisau bermata dua. Ada yang melindungi, tapi banyak pula yang memburunya karena mitos ingin mendapatkan kekuatan mistis dari hampir semua bagian tubuhnya, mulai dahi, kumis, taring, kuku, kulit, dan lainnya.
-
Di mana serangan harimau terjadi? Dalam pemberitaan surat kabar De Staandard edisi 13 Februari 1883, diberitakan tentang seorang warga yang diterkam harimau dan jasadnya ditemukan di hutan.
-
Kapan serangan harimau terjadi di Sukabumi? Saat Sukabumi masih bernama Jampang paruh abad ke-19, kondisinya belum semodern sekarang. Masih banyak wilayah tersebut yang merupakan hutan, serta kebun milik warga dengan pepohonan yang rindang.
-
Siapa yang mengancam kelangsungan hidup harimau? Permintaan tulang, kulit, dan bagian tubuh harimau lainnya menyebabkan meningkatnya kasus perburuan dan perdagangan manusia.
-
Kenapa serangan harimau terjadi? Hewan besar itu langsung menerkam, mencabik dan mengigit seseorang yang kebetulan bersinggungan.
Setelah melakukan proses pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, jaksa langsung menahan Falalini untuk 20 hari ke depan. Jaksa segera menyiapkan berkas tuntutan agar tersangka disidangkan dalam waktu dekat.
"Tersangka kita tahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Taluk Kuantan. Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," jelas Hari.
Hukuman itu berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang dijerat terhadap tersangka.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, mengatakan, tersangka membunuh harimau Sumatera yang sedang mengandung dua bayi itu dengan jeratan yang dibuatnya.
Meski niat tersangka menjerat babi, namun mengakibatkan satwa liar dilindungi itu tewas pada 26 September 2018 lalu.
Jerat itu mematikan tiga nyawa sekaligus. Sebab, satwa bertaring tajam itu sedang mengandung dua anak harimau yang seharusnya tak lama lagi akan dilahirkan.
"Ini merupakan kasus yang paling menyedihkan. Bukan hanya di Riau, tapi secara nasional dan internasional sangat memperhatikannya," ujar Suharyono.
Tersangka mengaku memasang jerat itu untuk menangkap babi, bukan harimau Sumatera. Namun tetap saja perbuatannya tidak dibenarkan hukum. Sebab, ukuran jeratnya cukup besar sehingga bisa mencengkram perut harimau Sumatera, dan di sekitar lokasi kejadian banyak jerat serupa.
Bahkan hingga saat ini, perburuan-perburuan di landskap Rimbang Baling terhadap satwa masih sering terjadi. Namun, yang melakukan perburuan bukan masyarakat adat atau warga setempat.
"Kebanyakan dilakukan orang pendatang, ya termasuk penjerat harimau yang bunting itu," katanya.
Harimau Sumatera yang diperkirakan berusia empat tahun itu ditemukan mati kena jerat di daerah perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, namun masih dalam area jelajah harimau Sumatera di lanskap Rimbang Baling," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fauzan dengan Sinta ini pernah menjalin hubungan yakni nikah sirih.
Baca SelengkapnyaSetalah dilakukan pendalaman, Fahmi diketahui merupakan teman dekat daripada korban.
Baca SelengkapnyaSerangan hewan buas yang berada di kawasan TNBBS itu menyebabkan satu orang terluka dan dua meninggal.
Baca SelengkapnyaPria berusia 43 tahun ini sehari-hari berprofesi sebagai tukang jagal atau potong kambing.
Baca SelengkapnyaPekerja bernama Rahmad (26) tewas diterkam harimau sumatera di HTI yang dikelola perusahaan akasia itu pada Kamis (9/5).
Baca SelengkapnyaPolisi telah menangkap pelaku mutilasi kepala SH, Fauzan Fahmi (43) pada hari yang sama setelah penemuan jenazah korban.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaKorban kini masih menjalani perawatan medis di RSUD Indrasari.
Baca SelengkapnyaKorban atas nama Sinta Hanidiyana (40) dimutilasi Fauzan Fahmi.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya daerah Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai ke Sungai Pua sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung ke lokasi.
Baca SelengkapnyaMomen itu terekam CCTV terjadi pada 30 Mei 2024 pukul 02.00 dini hari
Baca Selengkapnya