Kejari Limpahkan 4 Tersangka Gelapkan Sertifikat Ibu Dino Patti Djalal ke PN Jaksel
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal segera melimpahkan berkas perkara atas kasus dugaan penipuan tanah dengan tersangka Mustopa alias Topan, Shierly, Ria Setiawan dan Aryani Nustaria, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Korban dalam hal ini diketahui ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.
"Segera dilimpahkan ke PN Jaksel (untuk disidang)," kata Kasie Intel Kejari Jaksel, Odit Megonondo dalam keterangannya, Kamis (9/12).
Dalam perkara ini, sebanyak empat orang telah ditunjuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Erwin Iskandar, I Gde Eka Haryana, Pratama Hadi Karsono dan Donny Mahendra Sany.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, untuk berkas perkara terpisah atau splitzing atas nama empat orang itu sebelumnya telah diterima terlebih dahulu oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 29 September 2021.
"Bahwa setelah dilakukan penelitian dan ekspose perkara terhadap kelengkapan formil dan materiil di dalam berkas perkara sudah terpenuhi/sudah lengkap," jelasnya.
Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun menerbitkan surat (P-21) terhadap keempatnya atau dinyatakan lengkap atas berkas perkara tersebut.
"Surat (P-21) Nomor: B-8477/M.1.4/Eoh.1/11/2021 tertanggal 16 November 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa Mustopa alias Topan. Surat (P-21) Nomor : B-9026/M.1.4/Eoh.1/12/2021 tertanggal 03 Desember 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa Shierly binti Boy Roland / Wong Fuk Cong," ujarnya.
"Surat (P-21) Nomor : B-9025/M.1.4/Eoh.1/12/2021 tertanggal 03 Desember 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa Ria Setiawan dan Surat (P-21) Nomor : B-9028/M.1.4/Eoh.1/12/2021 tertanggal 03 Desember 2021 telah lengkap atas nama Terdakwa Aryani Nustaria dan Terdakwa Agus Gunawan," sambungnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas kasus dugaan penipuan tanah dengan tersangka Mustopa alias Topan. Korban dalam hal ini diketahui ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.
"Hari ini tanggal 18 Nopember 2021 telah dilakukan tahap 2, penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti salah satu tersangka mafia tanah di Kejari Jaksel," kata Kasie Intel Kejari Jaksel, Odit Megonondo dalam keterangannya, Kamis (18/11).
Dengan begitu, nantinya Mustopa akan segera disidangkan atau duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selanjutnya dalam waktu sesuai ketentuan UU, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Selain itu, Odit menjelaskan, terkait modus yang dilakukan oleh Mustopa sendiri yaitu bekerjasama dengan para terduga pelaku lainnya untuk melakukan tindakan atau kejahatan tersebut.
Sehingga, aksi kejahatan itu pun membuat ibu dari Dino Patti Djalal tersebut mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp20 miliar dengan luas tanah 780 meter persegi, yang beralamat di Jalan Kemang Barat, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mustopa dijerat dengan Pasal 378 juncto 55 ayat 1, Pasal 372, Pasal 263 ayat 2 dan Pasal 266 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Modus Mafia Tanah Mendapatkan Sertifikat Asli Rumah Ibunda Dino Patti Djalal
Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal menjadi korban mafia tanah. Sebagian aset yang dimiliki dirampas oleh komplotan mafia tanah.
Beragam modus diungkap oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasih Wiyatputera. Dia menyampaikan, menerima tiga laporan berkaitan dengan berpindahnya sertifikat tanah dan bangunan milik ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal ke orang lain.
Salah satunya tanah dan bangunan yang berlokasi di Pondok Indah Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan sempat akan dijual kepada Van dan Fery pada 10 April 2019.
Entah bagaimana cerita lengkapnya, kuasa hukum korban yang bernama Mustopa menyerahkan sertifikat tanah kepada orang yang mengaku suruhan dari Van yakni Arnold.
Di sini lah tanpa sepengetahuan korban, pada tanggal 22 April 2019 terbit akta jual beli. Isinya bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van.
"Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Dwiasih dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2).
Dwiasih mengatakan, properti milik Zurni Hasyim Djalal di Kemang, Jakarta Selatan pun menjadi sasaran komplotan mafia tanah. Dwiasih menyebut, aset itu bukan atas nama korban, melainkan atas nama Yusmisnawita yang merupakan keluarga korban.
Dwiasih menjabarkan, awalnya memang terjadi kesepakatan. Tanah dan bangunan akan dibeli seharga Rp 19.500.000.000 dan pembayaran dilakukan secara cicil. Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban. Namun, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu.
"Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli berinisial dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu," ujar dia.
Dwiasih menyebut, komplotan mafia tanah berinisial RS mempersiapkan dokumen palsu tersebut. Begitu juga dengan proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris.
"Figur Yurmisnarwati diperankan oleh AN dan figur suaminya diperankan oleh AG. Diketahui cara tersangka mendapatkan sertifikat asli adalah dengan cara meminjam sertifikat tersebut untuk dicek ke BPN. Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati," papar dia.
Dwiasih menerangkan, sertifikat tanah dan bangunan yang terletak di Cilandak milik ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal juga telah dipalsukan.
"Aset itu atas nama Yurmisnawita. Namun demikian, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Zurni Hasyim Djala. Jadi untuk mempermudah proses jual beli, maka korban meminta Yurmisnawita untuk mewakilinya dengan mengatasnamakan namanya untuk properti milik korban," papar Dwiasih.
Dwiasih menerangkan, peristiwa pemalsuan terjadi pada tahun 2020 itu L menghubungi pelapor untuk membeli tanah dan bangunan dengan cara membawa calon pembeli yakni FK.
Dwiasih mengatakan penyidik ketika itu menyarankan Dino Patti Djalal mengecek sertifikat tanah dan bangunan ke BPN pada Januari 2021.
"Ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," ucap dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaElvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca Selengkapnya