Kejari Solo kembalikan berkas bos cat Iwan Adranacus tabrak pemotor
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan oleh bos perusahaan cat, Iwan Adranacus, ke penyidik Polresta Surakarta. Berkas perkara pengemudi Mercedes Benz AD 888 QQ dengan nomor barang bukti 574IX Tahun2018/Reskrim Polresta Surakarta tersebut dianggap belum lengkap.
Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari kepolisian pada 6 September lalu. Peneliti Kejari, lanjutnya, juga telah melakukan pengkajian terhadap berkas tersebut. Hasilnya, harus ada perbaikan berkas tersebut.
"Berkasnya sudah kita terima 6 September lalu. Setelah kita lakukan penelitian, (diterbitkan) surat No B2096/0.3.11/EP.1/IX/2018 tanggal 12 September berkas perkara tersebut perlu dilengkapi atau P18 (hasil penyidikan belum lengkap)," ujar Teguh, Jumat (14/9).
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Siapa yang mengapresiasi kesiapan Polda Jateng? Kesiapan Polda Jateng dalam menyambut Pemilu 2024 ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai, penempatan personel kepolisian di tiap TPS dapat menjaga kondusifitas di lapangan.
-
Apa yang terjadi di Polres Solok Selatan? Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tega menembak mat temannya sendiri, Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Siapa yang mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
Teguh mengemukakan, penyidik Polresta Surakarta yang menangani berkas kasus tersebut masih perlu melengkapi sejumlah materi. Termasuk melampirkan hasil tes laboratorium dari barang bukti. Polresta, lanjut dia, penyidik juga harus menetapkan saksi yang mengetahui spesifikasi mobil Mercy tersangka menjadi saksi ahli.
"Dalam berkas yang kita terima, saksi atas nama Iwan Junaidi itu berstatus saksi biasa dan dalam perkara ini peneliti Kejari menganggapnya sebagai saksi ahli bidang tertentu," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk dengan tujuan untuk memperkuat unsur-unsur pasal yang dipersangkakan penyidik. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli berjanji untuk melengkapi berkas kasus tersebut secepatnya. Ia mengaku, tidak menemui masalah berarti dalam penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat Solo itu.
"Segera kita lengkapi. Tidak ada masalah atau kesulitan. Kami akan melengkapi segera, secepatnya," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk pidana umumnya di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons desakan mundur buntut mandeknya kasus pemerasan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKompolnas mengklaim penyidikan yang dilakukan Polda Sumbar sudah berjalan sesuai prosedur.
Baca Selengkapnya