Kejari Solo Menang Gugatan, Rumah eks Kakorlantas Djoko Susilo Kembali ke Pemkot
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengurus sertifikat bangunan rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Djoko Susilo yang telah dihibahkan kepada Pemkot Solo untuk dijadikan Museum Batik. Langkah ini dilakukan menyusul putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang memutuskan gugatan yang dilayangkan Poppy Femialya putri Djoko Susilo, tidak dapat diterima (NO).
"Kita sebagai jaksa pengacara negara memberikan bantuan hukum untuk Pemkot Solo. Kejaksaan Negeri berupaya bertindak secara profesional dan patut disyukuri gugatan dari kuasa hukum keluarga Djoko Susilo dan putrinya, kita dapat memenangkan perkara. PN Surakarta memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau NO," ujar Kepala Kejari (Kajari) Solo, Nanang Gunaryanto, Kamis (27/8).
Mantan Kajari Kabupaten Semarang itu menyampaikan, keputusan dari PN Surakarta tersebut salah satu pertimbangannya karena menyangkut yurisdiksi atau kompetensinya. Karena gugatan yang disampaikan sudah tidak masuk ramah hukum perdata.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Kalau keputusan menyangkut pejabat pemerintah harus masuk perkara tata usaha negara sehingga atas gugatan ini PN Surakarta menyatakan tidak dapat menerima," katanya.
Menurut Nanang, hibah yang telah diberikan KPK melalui Menteri Keuangan kepada Pemkot Solo secara yuridis sudah sah dan sudah berdasarkan aturan hukum.
"Saya mengapresiasi rekan-rekan tim jaksa negara yang sudah bekerja baik dan profesional," katanya.
Dihubungi terpisah, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengemukakan, pihaknya segera mensertifikasi bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabangan, kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan tersebut. Sesuai rencana awal, Ndalem Priyosuhartan itu akan digunakan sebagai Museum Batik.
"Kalau keputusan sudah inkrah kita lakukan penyertifikatan dan dipakai untuk museum batik. Dari kejaksaan masih menunggu apakah penggugat melakukan kasasi atau tidak," tuturnya.
Bangunan yang memiliki luas lahan 3.077 meter persegi tersebut memiliki nilai jual Rp43 miliar. Selama awal pandemi virus Covid-19, rumah mewah dengan arsitektur Eropa itu juga digunakan sebagai lokasi karantina. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaRumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya