Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Solo Menang Gugatan, Rumah eks Kakorlantas Djoko Susilo Kembali ke Pemkot

Kejari Solo Menang Gugatan, Rumah eks Kakorlantas Djoko Susilo Kembali ke Pemkot Eks Rumah Kakorlantas Djoko Susilo. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengurus sertifikat bangunan rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Djoko Susilo yang telah dihibahkan kepada Pemkot Solo untuk dijadikan Museum Batik. Langkah ini dilakukan menyusul putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang memutuskan gugatan yang dilayangkan Poppy Femialya putri Djoko Susilo, tidak dapat diterima (NO).

"Kita sebagai jaksa pengacara negara memberikan bantuan hukum untuk Pemkot Solo. Kejaksaan Negeri berupaya bertindak secara profesional dan patut disyukuri gugatan dari kuasa hukum keluarga Djoko Susilo dan putrinya, kita dapat memenangkan perkara. PN Surakarta memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau NO," ujar Kepala Kejari (Kajari) Solo, Nanang Gunaryanto, Kamis (27/8).

Mantan Kajari Kabupaten Semarang itu menyampaikan, keputusan dari PN Surakarta tersebut salah satu pertimbangannya karena menyangkut yurisdiksi atau kompetensinya. Karena gugatan yang disampaikan sudah tidak masuk ramah hukum perdata.

"Kalau keputusan menyangkut pejabat pemerintah harus masuk perkara tata usaha negara sehingga atas gugatan ini PN Surakarta menyatakan tidak dapat menerima," katanya.

Menurut Nanang, hibah yang telah diberikan KPK melalui Menteri Keuangan kepada Pemkot Solo secara yuridis sudah sah dan sudah berdasarkan aturan hukum.

"Saya mengapresiasi rekan-rekan tim jaksa negara yang sudah bekerja baik dan profesional," katanya.

Dihubungi terpisah, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengemukakan, pihaknya segera mensertifikasi bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabangan, kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan tersebut. Sesuai rencana awal, Ndalem Priyosuhartan itu akan digunakan sebagai Museum Batik.

"Kalau keputusan sudah inkrah kita lakukan penyertifikatan dan dipakai untuk museum batik. Dari kejaksaan masih menunggu apakah penggugat melakukan kasasi atau tidak," tuturnya.

Bangunan yang memiliki luas lahan 3.077 meter persegi tersebut memiliki nilai jual Rp43 miliar. Selama awal pandemi virus Covid-19, rumah mewah dengan arsitektur Eropa itu juga digunakan sebagai lokasi karantina. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya

Sebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra

Rumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim
Gugatan Perdata Rp700 M Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap 2 Media dan Jurnalis Ditolak Hakim

Gugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya