Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parimo Terkait Kasus Korupsi
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah, berinisial SS harus ditahan lantaran kasus korupsi aset Tasi Buke Katuvu (TBK) pada tahun 2012. Selain SS, Kejari Parimo juga menahan Kadis Kominfo Kabupaten Parimo berinisial HK, serta salah seorang mantan bendahara Koperasi TBK berinisial MT.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parimo, Mohammad Tang mengatakan, penahanan ketiga tersangka merupakan tahap awal bagi Jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara rampung dan menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu.
"Kami tahan 20 hari ke depan selanjutnya akan kami limpahkan dalam waktu dekat ini ke Pengadilan Tipikor Palu, untuk mengikuti sidang penuntutan," katanya kepada Merdeka.com, Rabu (10/2).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Mereka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo dan pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketiga tersangka diduga terlibat aksi dalam kasus aset koperasi Tasi Buke Katuvu sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
"Kerugian negara yang ditimbulkan terhadap kasus yang menyeret tiga tersangka ini sangat besar berjumlah Rp 2,1 miliar. Sehingga ketiganya dijerat dengan kasus UU Korupsi," tutup Tang.
Diketahui, tersangka SS yang saat ini anggota dewan aktif dengan jabatan Wakil Ketua II DPRD Parimo dan Ketua DPC PDIP Parimo, saat itu tersangka SS merupakan ketua Koperasi TBK Parimo tahun 2012. Sedangkan tersangka HK, saat ini masih sebagai Kadis aktif di Dinas Kominfo Kabupaten Parimo.
Sebelumnnya tersangka HK sempat menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo tahun 2012. Sedangangkan tersangka MT adalah salah seorang bendahara Koperasi TBK dan saat ini masih menjadi ipar tersangka SS. Setelah resmi menggunakan rompi kebesaran Kejari Parimo, Ketiganya langsung di titip di Rutan Olaya Kabupaten Parimo sekitar pukul 16.55 Wita.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sentra Gakkumdu menetapkan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu paket C.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaTiga komisioner KPU Palopo jadi tersangka kasus ijazah palsu.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca Selengkapnya