Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Kayu Senilai Rp3,6 Miliar

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Kayu Senilai Rp3,6 Miliar Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Kayu Senilai Rp3,6 Miliar. ©2022 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu senilai Rp3,6 milliar. Pria yang diketahui bernama Imam Santoso ini dieksekusi tanpa perlawanan di sebuah perumahan mewah di Surabaya Timur, setelah sebelumnya sempat diintai tim Kejaksaan.

Eksekusi terhadap Dirut PT Daha Tama Adikarya tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor: 170/K/PID/2022. Dalam putusan tersebut dinyatakan, pria berusia 53 tahun itu terbukti bersalah dan di pidana penjara selama 2 tahun.

"Putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Hamonangan Parsaulian, Selasa (8/2) malam.

Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, Imam Santoso lantas dijebloskan ke penjara guna menjalani masa hukuman. Dalam perkara ini, terpidana dianggap melanggar pasal 378 KUHP atau kedua pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya," tandas Putu.

Diketahui, vonis kasasi tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan pada saat persidangan di PN Surabaya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke polisi oleh Willyanto Wijaya setelah dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih. Kerugian dialami korban akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim. Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa tidak dikembalikan ke korban. Malah dipergunakan Imam Santoso untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang dan tidak ada kaitannya dengan korban.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya