Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati DKI beri 20 hari untuk Polda serahkan SPDP tersangka Jessica

Kejati DKI beri 20 hari untuk Polda serahkan SPDP tersangka Jessica konpers kasus mirna. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Polda Metro Jaya sudah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas diracun saat meminum kopi Vietnam di Oliver Kafe. Polda Metro sudah dua kali melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang mengaku belum menerima berkas perkara dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru dengan nama tersangka Jessica. Kejati hanya menerima SPDP yang sebelumnya diberikan Polda tanpa nama tersangka. "Baru SPDP saja, di SPDP belum ada tersangkanya," kata Sudung saat dihubungi, Jakarta, Selasa (2/2).

Dihubungi terpisah, Kepala Humas Kejati DKI Waluyo menambahkan, setelah polisi menetapkan tersangka, seharusnya penyidik Polda memberikan berkas dan SPDP baru. Penyidik Polda hanya diberi waktu tidak lebih dari tiga pekan.

Orang lain juga bertanya?

"Sejak adanya penetapan tersangka, Kejati belum menerima berkas dari pihak polda. Kalau aturannya, setelah ada penetapan tersangka, selambat-lambatnya 20 hari Polda harus menyerahkan berkas yang terlampir SPDP baru yang menerangkan adanya tersangka," tegasnya.

Dia mengaku sampai saat ini belum ada kabar dari Polda Metro terkait rencana penyerahan berkas dan SPDP baru. "Sampai sekarang belum ada. Kita selalu menekankan soal koordinasi," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’
Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’

“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya