Kejati DKI kasasi vonis bebas guru JIS
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menempuh upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membebaskan dua guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dari dakwaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman mengatakan, Kejati DKI telah mengajukan upaya hukum kasasi tertanggal 21 Agustus 2015 lalu. Menurut dirinya, pengajuan kasasi dan memori kasasi didasari sejumlah pertimbangan.
"Kami sudah mempelajari putusan pengadilan tinggi itu. Jadi ada 8 catatan dan ada syarat kekeliruan untuk itu kami ajukan upaya hukum kasasi," tegasnya, Selasa (8/9) petang.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adi Toegarisman menambahkan akan mempelajari dan membandingkan terhadap pemeriksa perkara itu. Menurut dia, putusan PN Jakarta Selatan telah berkualitas dan mengarah rasa keadilan. Selain itu, meski Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua guru JIS, namun terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim dalam memutus perkara ini.
"Beliau (hakim) menggunakan teori yang sangat memadai dan itu terbukti. Jadi, tidak seperti yang diberitakan belakangan ini mengenai putusan lemah," katanya.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (14/8) lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membebaskan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dari semua tuduhan.
Kedua guru SD di JIS tersebut juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Silverster Djuma menilai keterangan saksi korban dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan merupakan alat bukti.
Jadi majelis tingkat pertama dinilai tidak cermat, tidak matang dalam pembuktian.
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menyusul keputusan bebas oleh Pengadilan di Singapura. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekeras. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaLaporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaDalam perkara guru honorer Supriyani, Komjak juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca Selengkapnya