Kejati DKI limpahkan kasus Buni Yani ke Jabar
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melimpahkan penanganan pelanggaran UU ITE dengan tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Alasannya, lokasi saat Buni Yani mengedit dan mengunggah video pidato Ahok di Depok, Jawa Barat.
"Kami sudah koordinasi dengan kajatinya (Kajati Jabar), berdasarkan locusnya (tempat kejadian) di wilayah Depok," kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (27/1).
Sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas kasus Buni Yani. Berkasnya masih di penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang telah diberikan kejaksaan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Sementara itu, berkas kasus dugaan makar dengan tersangka Jamran dan Rizal Khobar sudah diterima oleh Kejati DKI Jakarta pada 25 Januari 2017.
"Saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti kami punya 14 hari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Waluyo.
Buni menjadi tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Pasal 110 ayat (2) dan (3) serta pasal 138 ayat (2) KUHAP), penyidik dalam waktu 14 hari harus menyerahkan atau menyampaikan kembali berkas dan tambahan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum.
Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca SelengkapnyaAep merasa tuduhan Dede dalam kasus Vina-Eky Cirebon di konten Dedi Mulyadi membuatnya dan keluarga terintimidasi.
Baca SelengkapnyaPanji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaDedi Mulyadi menemani keluarga Hadi Saputra dan pengacaranya untuk melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaDede mengaku disuruh mengikuti skenario oleh Iptu Rudiana
Baca SelengkapnyaDi depan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon, Dedi membeberkan latar belakang dirinya disomasi Kapolsek Kapetakan.
Baca SelengkapnyaPengambil alihan kasus konten sesat Gus Samsudin ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Baca Selengkapnya