Kejati DKI sebut belum ada nama tersangka dalam SPDP kasus Mirna
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang mengungkapkan belum menerima nama tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Hingga kini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.
"Hari ini koordinasi antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena kami hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan masalah kopi," kata Sudung di Gedung Kejati, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Terkait nama tersangka yang diajukan oleh pihak penyidik, Sudung menjelaskan belum mengantonginya.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang ditemukan meninggal? Saat itu, ditemukan seorang pria atas nama W (55) dalam keadaan tak bernyawa.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Dimana Siti Purwanti meninggal? Ibu Maxime Bouttier, yang juga dikenal sebagai Siti Purwanti, mengembuskan napas terakhirnya di kediaman Luna Maya pada hari Senin (15/01/2024).
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
"Saya sudah cek itu di SPDP, tapi belum ada nama tersangkanya," jelasnya.
"Hari ini kawan-kawan penyidik sedang berunding dengan JPU. Ini masalah diskusi, diskusi sampai di mana pokok masalah, alat buktinya apa saja. Intinya SPDP itu berarti kawan-kawan penyidik sudah memulai penyidikan. Kita lihat penyidikannya sampai mana, penyidikan nggak ada batasnya tergantung alat buktinya. Kalau bukti kuat bisa langsung ditetapkan tersangkanya," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaSahbirin pun sempat memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca Selengkapnya