Kejati DKI Selidiki Kasus Korupsi Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE di Tanjung Priok
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada PT Kenken Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2015-2021. Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-762/M.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022.
"Melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada PT. Kenken Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Ashari mengatakan, terdapat indikasi PT. Kenken Indonesia yang memiliki fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), dalam kegiatan impor tekstil yang seharusnya diolah menjadi barang jadi (garment) untuk diekspor.
-
Siapa yang rugi akibat baju bekas impor? Komite Ekonomi dan Industri Nasional nilai penjualan baju bekas impor ilegal dapat mematikan industri tekstil dan konveksi dalam negeri.
-
Apa dampak baju bekas impor? Meski memiliki dampak negatif, baik dari segi kesehatan dan perekonomian, aktivitas thrifting masih digemari sebagian masyarakat.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Dari mana komoditas pertanian diekspor? Jelang dua hari peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Wakil Presiden (Wapres) Ma’aruf Amin, melepas ekspor sejumlah komoditas pertanian senilai 2,294 Triliun dari Pelabuhan Tanjung Priok ke 37 Negara.
-
Kenapa baju bekas impor dilarang? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Gimana caranya baju bekas impor masuk ke Indonesia? Baju bekas impor paling banyak diselundupkan dari Malaysia ke wilayah pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka. Rute penyelundupan pakaian bekas impor kebanyakan berasal dari Port Klang Malaysia, tetapi asalnya dari negara maju dan 4 musim, yang cenderung selalu berganti model dan jenis baju. Akibatnya banyak baju yang terbuang.
"Namun tekstil tersebut dijual di pasar dalam negeri sehingga menyebabkan terganggunya harga pasar tekstil dalam negeri dan berakibat tutupnya beberapa pabrik tekstil dalam negeri," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa akibat dengan tidak diekspornya tekstil yang sudah diolah menjadi barang jadi tersebut, negara tidak mendapatkan devisa yang seharusnya menjadi keuntungan bagi negara.
"Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan dengan terganggunya pasar tekstil dalam negeri berakibat beberapa pabrik tekstil tutup menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perekonomian negara," ujar dia.
9 Orang Dicekal Kejagung
Sebelumnya dalam kasus berkaitan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap sembilan orang ke luar negeri. Mereka diduga kuat terlibat kasus rasuah yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (7/3).
Keputusan yang ditujukan ke sembilan orang itu berisi tentang pencegahan dalam perkara pidana. Mereka adalah LGH, selaku Direktur PT Eldin Citra; SWE selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan H selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Dirjen Bea Cukai.
Kemudian, MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia; MNEY selaku Karyawan Swasta; PS sebagai Eks Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia; ZM bin G selaku Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari; JS selaku Manager Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia; dan TS selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses.
Keputusan tersebut berlaku sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Menurut Ketut, pencekalan aktivitas perjalanan ke luar negeri atas sembilan orang tersebut adalah demi kepentingan mempermudah proses penyidikan. Tentunya dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut.
"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Ketut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendag Budi menyebut keseluruhan kain impor diduga ilegal tersebut berasal dari China.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut anjloknya kinerja tekstil domestik dan PHK massal akibat dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaSejak awal tahun 2024,Ditjen Bea Cukai telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp3,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah dituntut lebih serius dalam mengungkap pelaku di balik impor ilegal.
Baca SelengkapnyaPailitnya Sritex ini diduga karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku IKM tekstil sudah kehabisan napas terhadap maraknya impor pakaian bekas (thrifting) yang membanjiri pasar Tanah Air.
Baca SelengkapnyaAsosiasi berharap Sri Mulyani lakukan penyelidikan oknum mafia impor ilegal.
Baca SelengkapnyaAgus menyatakan tidak ada industri yang menggunakan produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya.
Baca SelengkapnyaProduk impor ilegal tersebut diamankan dan akan dimusnahkan karena tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) hingga persetujuan impor (PI).
Baca SelengkapnyaIa meyakini pengusutan kasus tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaMasuknya barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) menghambat pertumbuhan pasar dalam negeri.
Baca SelengkapnyaDia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca Selengkapnya