Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati DKI Selidiki Kasus Korupsi Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE di Tanjung Priok

Kejati DKI Selidiki Kasus Korupsi Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE di Tanjung Priok Bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada PT Kenken Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2015-2021. Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-762/M.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022.

"Melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada PT. Kenken Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (9/3).

Ashari mengatakan, terdapat indikasi PT. Kenken Indonesia yang memiliki fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), dalam kegiatan impor tekstil yang seharusnya diolah menjadi barang jadi (garment) untuk diekspor.

"Namun tekstil tersebut dijual di pasar dalam negeri sehingga menyebabkan terganggunya harga pasar tekstil dalam negeri dan berakibat tutupnya beberapa pabrik tekstil dalam negeri," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa akibat dengan tidak diekspornya tekstil yang sudah diolah menjadi barang jadi tersebut, negara tidak mendapatkan devisa yang seharusnya menjadi keuntungan bagi negara.

"Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan dengan terganggunya pasar tekstil dalam negeri berakibat beberapa pabrik tekstil tutup menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perekonomian negara," ujar dia.

9 Orang Dicekal Kejagung

Sebelumnya dalam kasus berkaitan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap sembilan orang ke luar negeri. Mereka diduga kuat terlibat kasus rasuah yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (7/3).

Keputusan yang ditujukan ke sembilan orang itu berisi tentang pencegahan dalam perkara pidana. Mereka adalah LGH, selaku Direktur PT Eldin Citra; SWE selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan H selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Dirjen Bea Cukai.

Kemudian, MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia; MNEY selaku Karyawan Swasta; PS sebagai Eks Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia; ZM bin G selaku Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari; JS selaku Manager Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia; dan TS selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses.

Keputusan tersebut berlaku sejak hari ini hingga enam bulan ke depan. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

Menurut Ketut, pencekalan aktivitas perjalanan ke luar negeri atas sembilan orang tersebut adalah demi kepentingan mempermudah proses penyidikan. Tentunya dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut.

"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Ketut.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bikin Bangkrut Pabrik di Indonesia, Kain Gulungan Ilegal Asal China Senilai Rp90 Miliar Disita Pemerintah
Bikin Bangkrut Pabrik di Indonesia, Kain Gulungan Ilegal Asal China Senilai Rp90 Miliar Disita Pemerintah

Mendag Budi menyebut keseluruhan kain impor diduga ilegal tersebut berasal dari China.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Akui Serbuan Barang Impor Bikin Industri Tekstil di Indonesia Terpuruk
Sri Mulyani Akui Serbuan Barang Impor Bikin Industri Tekstil di Indonesia Terpuruk

Sri Mulyani menyebut anjloknya kinerja tekstil domestik dan PHK massal akibat dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Begini Modus-Modus Penyelundupan Barang Ilegal ke Indonesia
Begini Modus-Modus Penyelundupan Barang Ilegal ke Indonesia

Sejak awal tahun 2024,Ditjen Bea Cukai telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp3,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Sritex, Pemerintah Dituntut Benahi Industri Tekstil Dalam Negeri
Belajar dari Sritex, Pemerintah Dituntut Benahi Industri Tekstil Dalam Negeri

Pemerintah dituntut lebih serius dalam mengungkap pelaku di balik impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Aturan Kemendag Dituding Jadi Penyebab Pailitnya Sritex, Begini Penjelasan Lengkapnya
Aturan Kemendag Dituding Jadi Penyebab Pailitnya Sritex, Begini Penjelasan Lengkapnya

Pailitnya Sritex ini diduga karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Napas Industri Kecil Menengah Megap-Megap, Butuh Kebijakan Ini dari Pemerintah
Napas Industri Kecil Menengah Megap-Megap, Butuh Kebijakan Ini dari Pemerintah

Pelaku IKM tekstil sudah kehabisan napas terhadap maraknya impor pakaian bekas (thrifting) yang membanjiri pasar Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Produsen Serat Tuding Bea Cukai Jadi Biang Kerok Indonesia Dibanjiri Produk Impor Ilegal
Asosiasi Produsen Serat Tuding Bea Cukai Jadi Biang Kerok Indonesia Dibanjiri Produk Impor Ilegal

Asosiasi berharap Sri Mulyani lakukan penyelidikan oknum mafia impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Barang Impor Ilegal Bakal Diberi Ke Perusahaan Secara Gratis, AMTI: Blunder Fatal, Nanti Produk Pasti Masuk Pasar
Barang Impor Ilegal Bakal Diberi Ke Perusahaan Secara Gratis, AMTI: Blunder Fatal, Nanti Produk Pasti Masuk Pasar

Agus menyatakan tidak ada industri yang menggunakan produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya.

Baca Selengkapnya
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,2 Miliar, Ada Saklar, Mesin Cuci, Panci Listrik hingga HP dan Tablet
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,2 Miliar, Ada Saklar, Mesin Cuci, Panci Listrik hingga HP dan Tablet

Produk impor ilegal tersebut diamankan dan akan dimusnahkan karena tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) hingga persetujuan impor (PI).

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Dugaan Denda Impor di Pelabuhan Diusut Guna Pembenahan Tata Kelola
Pakar Nilai Dugaan Denda Impor di Pelabuhan Diusut Guna Pembenahan Tata Kelola

Ia meyakini pengusutan kasus tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Kadin Tak Ingin Industri Tekstil Makin Lemah Akibat Ulah Oknum Asal Impor
Kadin Tak Ingin Industri Tekstil Makin Lemah Akibat Ulah Oknum Asal Impor

Masuknya barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) menghambat pertumbuhan pasar dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Pengakuan Mengejutkan Mantan Gubernur Babel, Tidak Tahu Potensi Kekayaan Timah
Kejagung Ungkap Pengakuan Mengejutkan Mantan Gubernur Babel, Tidak Tahu Potensi Kekayaan Timah

Dia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.

Baca Selengkapnya