Kejati DKI Siapkan 2 Jaksa Peneliti Pantau Kasus Video Syur Mirip Gisel
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan dua jaksa peneliti yang akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua jaksa peneliti dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tanggal 26 November 2020," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Selasa (12/8).
Nirwan menjelaskan, penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) No.: B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020 dari Polda Metro Jaya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Jaksa peneliti ini bertugas untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka PP dan MN," kata Nirwan.
Perkara ini berawal dari tersebarnya video asusila diduga salah satu publik figur melalui akun Twitter, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan yang selanjutnya membuat laporan Polisi.
"Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara atas nama tersangka PP dan MN pada tanggal 3 Desember 2020," ujar Nirwan.
Menurut Nirwan, dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP.
Tanggal 7 Desember 2020, lanjut Nirwan, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk dari Jaksa Peneliti.
Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi.
"Ancaman maksimal perkara ini 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 milyar," kata Nirwan.
Berita sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel, atas nama PP dan MN.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca Selengkapnya