Kejati DKI tegaskan tidak ada tekanan soal lengkapnya berkas Jessica
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan tak ada tekanan dari pihak kepolisian atau penyidik terkait penetapan kelengkapan berkas perkara Jessica Kumala Wongso. Hal itu murni karena berkas memang sudah memenuhi.
"Tidak ada tekanan-tekanan itu, tidak ada, karena alat buktinya yang sudah terpenuhi," kata Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo kepada wartawan, Kamis (26/5).
Waluyo memaparkan, penetapan kelengkapan memang baru dinyatakan Rabu (25/5) kemarin, namun bukan karena tekanan, tetapi baru terpenuhi alat bukti yang selama ini diminta. Terkait alat bukti itu sendiri, Waluyo enggan menjelaskannya.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
-
Kapan kata keterangan digunakan? Dengan demikian, kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
"Kami tidak bisa menyampaikan apa petunjuk jaksa yang diberikan penyidik. Itukan bukan untuk konsumsi publik untuk sementara. Yang jelas untuk penyidik dan jaksa bukan konsumsi publik. Yang jelas petunjuk jaksa sudah terpenuhi," jelasnya.
"Suatu saat kami ungkapkan, tapi kami tidak bisa mengira-ngira kapan. Yang jelas saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, lalu dilimpahkan ke pengadilan. Nah setelah dibacakan, baru boleh, kan gitu," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaMenurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaHevearita menegaskan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Pemkot Semarang tetap berjalan dengan baik meski sedang diterpa isu dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya