Kejati Jabar ngotot duit disita KPK dari 2 jaksa mereka bukan suap
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkeras duit disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, saat menangkap salah satu jaksanya, Devianti Rohaeni, adalah pengembalian kerugian negara. Padahal menurut KPK, uang Rp 528 juta itu adalah suap buat mengarahkan perkara korupsi BPJS Subang.
Devianti saat ini memang tengah menangani kasus korupsi BPJS Subang, yang kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor Jawa Barat, Bandung. Ada dua terdakwa dalam perkara itu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Subiantoro, dan Jajang Abdul Kholik. Keduanya diduga korupsi dana BPJS Kabupaten Subang pada 2014 senilai Rp 41 miliar, dan merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar.
"Kemarin tuntutan sudah dibacakan dan pengembalian uang kerugian negara tersebut sudah dibacakan di depan hakim, tapi kini uangnya malah disita penyidik KPK," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Raymond Ali, di ruang kerjanya, Selasa (12/4).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
Meski demikian, Raymond mengaku akan menghormati KPK jika salah satu jaksanya memang melanggar. Devianti bersama Bupati Subang Ojang Sohandi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kalau ada unsur tindak pidana, kita dukung," ujar Raymond.
KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Penerima suap adalah Jaksa Devianti dan Jaksa Fahri Nurmallo. Bupati Subang Ojang Suhandi, serta dua orang lainnya, Lenih Marliani dan Jajang disebut sebagai pemberi sogok.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya