Kejati Jabar Setujui Pemindahan Bahar bin Smith ke Lapas Pondok Rajeg
Merdeka.com - Bahar bin Smith segera menjalani masa penahanan di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Keputusan itu disetujui berdasarkan permintaan keluarga dan penasihat hukumnya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali menyatakan eksekusi terhadap Bahar dilakukan hari ini. Bahar dipindahkan bersama dua anak buahnya Agil Yahya dan Basit Iskandar.
"Habib Bahar dan kawan-kawan akan dieksekusi hari ini," katanya, Rabu (8/8).
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Di mana letak kampung asal orang Batak jadi pengacara? Stigma yang muncul tentang orang Batak banyak menjadi pengacara rupanya sudah dipraktikkan sejak zaman dahulu tepatnya di sebuah kampung bernama Hita Siallagan, Desa Ambarita, Kabupaten Samosir.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang membuat proposal? Dalam proposal kegiatan, pihak pembuat adalah panitia kegiatan. Sementara dalam proposal penelitian, pihak pembuat adalah tim peneliti. Sementara dalam proposal bisnis, pembuat proposal adalah pelaku usahanya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
Pengacara Bahar bin Smith, Azis Anwar menjelaskan Lapas Pondok Rajeg merupakan pilihan dari keluarga untuk dimohonkan melalui tim pengacara. Akhirnya, permintaan itu disetujui kepada jaksa.
"Ada permohonan dari pihak keluarga agar lebih dekat. Disetujui (oleh jaksa)," kata Azis singkat.
Di lain pihak, polisi sudah menerima surat pengawalan pemindahan tempat penahanan Bahar bin Smith dari Polda Jabar menuju Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
"Sudah ada permintaan pengawalan dari jaksa. Dan kami siap melakukan pengawalan sesuai SOP," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaSudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.
Baca SelengkapnyaBripka Herry akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga usai permintaan mutasinya dikabulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota Brimob yang meminta pindah tugas ke Polda Jawa Tengah ke Kapolri kini sudah bisa berkumpul dengan keluarganya.
Baca SelengkapnyaPemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Baca Selengkapnya