Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi Proyek Ruang Terbuka Hijau di Indramayu
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka baru dari pihak swasta berinisial PP dan N yang diduga terlibat kasus korupsi Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu. PP merupakan direktur dari PT yang menjadi pelaksana pembangunan RTH itu, sedangkan N merupakan makelar perusahaan.
"Dalam perkara ini ada dugaan kerugian negara sebesar Rp2 miliar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono di Bandung, Selasa (5/10).
Selain PP dan N, Kejati Jawa Barat juga telah menahan S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di dinas yang sama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Dia menjelaskan keempat tersangka tersebut diduga bersekongkol untuk merekayasa proses penataan sebuah taman di Kabupaten Indramayu.
Dalam praktiknya, mereka diduga membuat dokumen palsu untuk menjalankan proyek penataan taman. Dengan rekayasa pembayaran, taman ditata dengan tidak sesuai spesifikasinya.
Menurutnya, nilai kontrak proyek penataan taman tersebut sebesar Rp14 miliar. Namun nilai dari proyek itu tidak dibayarkan keseluruhannya hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp2 miliar.
"Tidak sesuai dengan spesifikasi, ini sudah kita periksa (tamannya), pembayaraannya juga tidak sampai 100 persen," kata Riyono. Dikutip Antara.
Atas perbuatan itu, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca Selengkapnya