Kejati Jabar terima SPDP kasus Rizieq diduga hina Pancasila
Merdeka.com - Penyidik Polda Jabar meningkatkan status kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu hasil dari rangkaian gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Bersamaan dengan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Surat tersebut sudah diterima sejak dua hari lalu dari Polda Jawa Barat.
"Kejati Jabar telah menerima SPDP. Tentunya setelah kita menerima SPDP kita mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Setia Untung Ari seperti dilansir Antara, Kamis (19/1).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diraih Jawa Tengah dalam SPI KPK 2023? 'Untuk provinsi, skor paling baik itu Jawa Tengah, untuk tipe anggaran dan jumlah pegawai besar,' kata Pahala saat membaca skor penilaian.
Kini Kejati menunggu berkas perkara tahap pertama dari kepolisian. "Jadi saya tidak bisa terlalu jauh berkomentar. Yang jelas Kejati sudah menerima SPDP-nya," katanya.
Seiring terbitnya SPDP, biasanya sudah ada nama tersangka. Namun Kajati enggan menyebutkan status Rizieq yang tercantum dalam SPDP. Pihaknya meminta status Rizieq ditanyakan ke Polda Jabar. "Tanyakan saja ke kepolisian," singkatnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jabar meningkatkan status kasus pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu hasil dari rangkaian gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Iya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada merdeka.com, Kamis (19/1) pagi.
Meski demikian kata dia, status pentolan ormas Islam tersebut masih sebatas saksi. Sebab kepolisian saat ini masih membutuhkan beberapa keterangan saksi lain untuk melengkapi apakah Rizieq bisa disangkakan atas dugaan penodaan simbol negara Pancasila atau tidak.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat ini, proses penyidikan masih berjalan dan melengkapi syarat formil.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSaat dicecar awak media, Panji Gumilang tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia hanya mengangkat jempolnya saja. Simak foto-fotonya!
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca Selengkapnya