Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jabar Tunggu Putusan Kasasi Herry Wirawan untuk Eksekusi

Kejati Jabar Tunggu Putusan Kasasi Herry Wirawan untuk Eksekusi Sidang vonis Herry Wirawan. ANTARA

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menunggu berkas putusan kasasi secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara asusila santri untuk melakukan eksekusi terhadap Herry Wirawan.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengaku hingga Senin ini, pihaknya belum mendapatkan berkas putusan tersebut dari MA. Adapun MA sebelumnya memutuskan menolak kasasi atas pidana mati terhadap Herry Wirawan yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung.

"Sampai pagi ini belum menerima putusan resmi. Tentu dasar eksekusi kami adalah keputusan resmi," kata Asep, di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, dilansir Antara, Senin (9/1).

Menurutnya, baru akan mempelajari secara seksama dan komprehensif terkait amar putusan setelah menerima berkas itu. Herry Wirawan pun saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.

"Kami eksekutor perlu tahu persis kata per kata, kalimat per kalimat. Seandainya nanti bahwa putusannya putusan mati, tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku," kata Asep.

Adapun menurutnya jangka waktu proses eksekusi menurutnya tergantung dari upaya hukum yang dilakukan Herry. Apabila sudah tidak ada permasalahan terkait hak-hak Herry, maka pihaknya bisa melakukan eksekusi.

"Nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak yang berikutnya memastikan lagi sampai berapa lama," katanya.

Di samping itu, menurutnya kejaksaan tidak hanya fokus kepada eksekusi terpidana. Karena, kata dia, nasib para korban asusila Herry pun perlu dikawal oleh seluruh pihak.

"Jadi anak korban Insya Allah tidak menanggung beban kelakuan si pelaku tindak pidana," katanya pula.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka

Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus

Jaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.

Baca Selengkapnya