Kejati Jambi Periksa Karyawan BRI Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp14 Miliar
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera memeriksa kembali lima orang saksi dari pihak BRI dan ahli untuk melengkapi dan mendapatkan data dalam mengungkap kasus kredit fiktif di BRI Syariah Cabang Muara Bungo yang merugikan negara sebesar Rp14 miliar selama 2 tahun (2017-2019).
Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa lima orang saksi dari pihak BRI Syariah, di antaranya mereka yang mengerti pelaksanaan kegiatan perkreditan di perbankan, khususnya Bank Rakyat Indonesia, serta seorang ahli guna melengkapi berkas perkara kredit fiktif tersebut. Demikian dilansir Antara, Kamis (20/5).
Setelah pemeriksaan, lanjut dia, penyidik akan mendapatkan atau memperoleh keterangan yang cukup signifikan untuk menetapkan siapa tersangkanya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Bungo juga telah memeriksa 48 nasabah yang namanya dipakai untuk kredit fiktif.
Sejalan dengan pemeriksaan, nasabah yang namanya dipakai atau diajukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan kredit tersebut, pihak penyidik Kejari Bungo juga telah memeriksa beberapa pegawai BRI serta dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Kejati Jambi mengumumkan penyidik Kejari Bungo sedang menangani kasus pemberian kredit multiguna diduga fiktif pada BRI Syariah Cabang Muara Bungo pada tahun 2017—2019.
Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya hasil audit BRI Pusat bahwa ada penyalahgunaan prosedur terhadap pemberian kredit kepada 48 nasabah tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak menjalankan prinsip sesuai dengan perbankan. Adapun total kredit yang dicairkan mencapai puluhan miliar rupiah dengan kerugian negara ditaksir Rp14 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca Selengkapnya