Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jatim Ajukan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya

Kejati Jatim Ajukan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya Ahmad Dhani di mobil tahanan. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani, terkait dengan kasus ujaran kebencian. Namun karena masih ada satu kasus lagi yang harus dihadapi Dhani di Surabaya, Kejaksaan pun akan meminta pemindahan penahanan dari Jakarta ke Surabaya.

Permohonan pemindahan penahanan suami dari penyanyi Mulan Jameela ini bertujuan agar mempermudah proses persidangan, yang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Richard Marpaung menyatakan, sesuai prosedur normatif, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor, terkait dengan upaya pengalihan penahanan tersebut.

Hasil koordinasi ini, nanti akan disampaikan dalam bentuk surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, agar Ahmad Dhani dapat dialihkan penahanannya ke Surabaya, Jawa Timur.

"Kita tunggu penetapan dari hakim (Pengadilan Negeri Surabaya) terkait dengan jadwal sidang. Dengan penetapan tersebut kita berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk bersurat ke PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta, untuk kita pindahkan ke rutan," ujarnya, Selasa (29/1).

Ia menambahkan, terkait dengan rutan mana Ahmad Dhani akan ditempatkan, pada prisipnya hal itu diserahkan pada keputusan PT DKI Jakarta. Namun pihaknya sedang mengajukan izin agar Dhani dapat ditahan di rutan mana yang diajukan pihaknya (jaksa).

"Yang jelas kita masih menunggu surat penetapan dari hakim dulu, baru kemudian kita bisa melakukan upaya pengalohan penahanan Ahmad Dhani," tandasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atau hate speech pada Kamis (18/10).

Penetapan tersangka ini karena suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata idiot.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur

Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Penahanan Ibunda Dipindahkan ke Jakarta
Babak Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Penahanan Ibunda Dipindahkan ke Jakarta

Meirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji
Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

Ari memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya

Ketiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta

Sementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.

Baca Selengkapnya
Penahanan Dipindah, Ibu Ronald Tannur Naik Pesawat ke Jakarta
Penahanan Dipindah, Ibu Ronald Tannur Naik Pesawat ke Jakarta

Pemindahan Meirizka dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik JAM Pidsus sebagai saksi atas kasus suap terkait vonis Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba

Baca Selengkapnya