Kejati Jatim Ajukan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani, terkait dengan kasus ujaran kebencian. Namun karena masih ada satu kasus lagi yang harus dihadapi Dhani di Surabaya, Kejaksaan pun akan meminta pemindahan penahanan dari Jakarta ke Surabaya.
Permohonan pemindahan penahanan suami dari penyanyi Mulan Jameela ini bertujuan agar mempermudah proses persidangan, yang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Richard Marpaung menyatakan, sesuai prosedur normatif, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor, terkait dengan upaya pengalihan penahanan tersebut.
-
Kapan Ahmad Dhani menikahi Mulan Jameela? Setahun kemudian, Ahmad Dhani menikahi rekan duet Maia, yaitu Mulan Jameela.
-
Siapa anak Mulan Jameela yang dekat dengan Ahmad Dhani? Ahmad Dhani dan Tiara sering menunjukkan kedekatan mereka di berbagai kesempatan.
-
Apa yang dilakukan Mulan Jameela dengan mantan suaminya? Momen hangat selalu terabadikan dari kebersamaan Mulan Jameela dengan keluarga mantan suami.
-
Siapa istri mantan suami Mulan Jameela? Mulan Jameela juga dekat dengan istri sang mantan suami, Sofia Upay.
-
Di mana Vila Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dibangun? Ahmad Dhani, seorang musisi terkenal, sedang dalam proses pembangunan Vila Mataram, sebuah vila mewah di Cisarua, Puncak, Bogor.
-
Kapan Mulan dan Ahmad Dhani kumpul keluarga? Pada hari pertama, Mulan dan Ahmad Dhani berkumpul dengan keluarga besar.
Hasil koordinasi ini, nanti akan disampaikan dalam bentuk surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, agar Ahmad Dhani dapat dialihkan penahanannya ke Surabaya, Jawa Timur.
"Kita tunggu penetapan dari hakim (Pengadilan Negeri Surabaya) terkait dengan jadwal sidang. Dengan penetapan tersebut kita berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk bersurat ke PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta, untuk kita pindahkan ke rutan," ujarnya, Selasa (29/1).
Ia menambahkan, terkait dengan rutan mana Ahmad Dhani akan ditempatkan, pada prisipnya hal itu diserahkan pada keputusan PT DKI Jakarta. Namun pihaknya sedang mengajukan izin agar Dhani dapat ditahan di rutan mana yang diajukan pihaknya (jaksa).
"Yang jelas kita masih menunggu surat penetapan dari hakim dulu, baru kemudian kita bisa melakukan upaya pengalohan penahanan Ahmad Dhani," tandasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atau hate speech pada Kamis (18/10).
Penetapan tersangka ini karena suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata idiot.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaMeirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAri memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.
Baca SelengkapnyaPenetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca Selengkapnya