Kejati Jatim koordinasi dengan KPK terkait kasus La Nyalla
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hari ini menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melakukan koordinasi terkait perkara tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Matalit. Kejaksaan Agung juga turut hadir pada koordinasi Kejati Jatim dengan KPK hari ini.
Salah satu jaksa dari Kejati Jawa Timur, Halila Rahma mengatakan KPK mendukung langkah Kejati Jawa Timur untuk melakukan penyitaan beberapa aset terhadap La Nyalla. Hal ini dilakukan lantaran Pengadilan Negeri Surabaya belum menerbitkan surat penyitaan terhadap La Nyalla, yang jika diterbitkan akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Mereka (KPK) mendukung kita karena izin penyitaan sampai sekarang belum keluar dari pengadilan," ujar Halila di gedung KPK, Senin (20/6).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Namun dia enggan menjelaskan bentuk koordinasi seperti apa yang akan dilakukan antara KPK dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Silakan tanya ke pihak KPK saja," ujarnya.
Secara terpisah, kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan hari ini KPK melakukan koordinasi dengan Kejati Jatim. Namun Priharsa tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang akan dilakukan oleh KPK dan Kejati Jatim dalam koordinasi nanti, mengingat selain korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla juga terindikasi terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Airlangga.
"Iya karena Kejati Jatim kan menangani kasus yang berkaitan dengan La Nyalla kemudian KPK juga ada kasus di Jatim juga yang berkaitan dengan La Nyalla tapi detilnya saya tanya dulu kepada tim koordinasi dan supervisinya," kata Priharsa.
Diketahui, La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. Dia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Ini adalah kali ketiga sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status penyakitan pasca diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Selengkapnya