Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jatim limpahkan berkas tahap 2, La Nyalla segera disidang

Kejati Jatim limpahkan berkas tahap 2, La Nyalla segera disidang La Nyalla Mattalati tiba di Kejagung. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas perkara tersangka La Nyalla Matalitti atas kasus dana hibah Kadin Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Rencananya, sidang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Hari ini Kejati Jatim melakukan pelimpahan tahap dua ke kejari surabaya yang tempatnya dilaksanakan di Jampidsus," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (25/7).

Maruli mengatakan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) sidang La Nyalla akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut dia, berkas La Nyalla bakal dilimpahkan Kejari Surabaya ke Pengadilan Tipikor pekan depan.

"Berdasarkan fatwa MA sudah ada, sidangnya di Jakarta di PN Tipikor Jakpus. Hari ini kita menyerahkan tahap dua ke Kejari Surabaya dan diusahakan minggu depan sudah kita limpahkan dari Kejari Surabaya ke PN Tipikor Jakpus," ujar dia.

Dalam kasus ini, pihak Kejati Jatim terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk, pelimpahan berkas perkara La Nyalla ke Pengadilan Tipikor.

"Kita berkoordinasi dengan KPK karena perkara ini termasuk supervisi KPK. Kita serahkan tahap dua ke sini juga koordinasi dengan KPK. Nanti dilimpahkan ke PN Jakpus juga kita koordinasi dengan KPK. Jadi KPK terus mengikuti persidangan ini di Jakpus," ucap Maruli.

Sementara itu, Jampidsus Arminsyah mengaku bersyukur berkas perkara La Nyalla sudah masuk tahap dua. Dia berharap, dugaan-dugaan tindak rasuah yang dilakukan La Nyalla terbukti di pengadilan.

"Saya bersyukur, mudah-mudahan cepat selesai. Saya mau disidang di mana aja terserah. Saya ngikut yang penting ada kebenaran," tandas Arminsyah.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya