Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jatim sebut penahanan Dahlan Iskan cukup alat bukti

Kejati Jatim sebut penahanan Dahlan Iskan cukup alat bukti Dahlan Iskan ditahan Kejati Jawa Timur. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penahanan terhadap Dahlan Iskan mempunyai alasan, karena berdasarkan alat bukti. Sebab, dalam pemeriksaannya, Dahlan Iskan mengakui kalau ikut melakukan penandatanganan mengenai pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan.

Lantaran saat itu, dirinya menjabat sebagai Direktur Utama di pelepasan aset milik Badan Umum Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Dahlan Iskan ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha. Karena mengetahui, dan menyetujui mengenai pelepasan aset PWU di Kediri dan Tulungagung," terang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Birton, Kamis (27/10).

Orang lain juga bertanya?

Ketika disinggung mengenai alat buktinya itu apa, untuk menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Dahlan Iskan? Edy Birton enggan membeberkannya.

"Nanti saja pembuktiannya. Itu masalah teknis. Akan kita sampaikan di persidangan," tandas dia.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur.

Usai diperiksa Kejati Jatim, Dahlan langsung ditahan. Dahlan keluar ruangan pemeriksaan dengan rompi merah dengan tulisan 'Tahanan' di belakang.

Kepada para wartawan, Dahlan mengaku tak terkejut dijadikan tersangka. Dahlan mengaku memang sudah diincar oleh orang yang sedang berkuasa.

"Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang sedang berkuasa biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi Dirut perusahaan daerah yang dulu begitu jeleknya, tanpa digaji 10 tahun dan tanpa fasilitas apapun harus menjadi tersangka bukan karena menerima uang, sogokan, aliran dana tapi karena harus tandatangan dokumen yang diserahkan anak buah," kata Dahlan usai diperiksa Kejati Jatim, Kamis (27/10).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur

Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Kejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.

Baca Selengkapnya
Dituding Ugal-Ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP, Ini Reaksi KPK
Dituding Ugal-Ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP, Ini Reaksi KPK

KPK menjawab tudingan PDIP bahwa penggeledahan kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ugal-ugalan terkait kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya