Kejati Jatim Surati Kejagung Minta Petunjuk Pelaksanaan Teknis Hukuman Kebiri Kimia
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hari ini telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat tersebut berkaitan dengan permintaan petunjuk pelaksanaan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap terpidana paedofil di Mojokerto, Muhammad Aris.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, secara administrasi pihaknya sudah berkirim surat ke Kejagung terkait permintaan petunjuk pelaksanaan kebiri kimia terhadap Muhammad Aris. Menurut dia, surat tersebut dilayangkan lantaran hingga kini belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis kebiri kimia.
"Hingga kini belum ada peraturan pelaksanaannya (teknis). Apalagi peraturan pemerintahnya juga belum ada," kata Marpaung, Selasa (27/8).
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Kenapa surat tersebut ditulis? Kertas lainnya adalah surat dari Lorange yang secara kasar diterjemahkan sebagai: Gundukan ini digali Anno Domino 1874. Dari Anders Lorange, Antiqvarius Norvegiæ. Gundukan ini dibangun di atas Manusia yang gugur. Mereka dibakar di kapal mereka bersama senjata dan dekorasi mereka.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Dia menambahkan, meski secara teknis belum ada peraturan pemerintah, akan tetapi sebagai eksekutor jaksa tetap melaksanakan putusan hakim. "Kita tetap laksanakan," ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Sunarta. Ia mengatakan, ketiadaan peraturan pemerintah tersebut membuatnya harus meminta petunjuk pada Kejagung. Petunjuk Kejagung ini lah yang nantinya dipakai sebagai dasar untuk pelaksanaan hukuman kebiri kimia terpidana paedofil.
"Iya, petunjuk Kejagung itu nanti yang menjadi dasar pelaksanaan hukuman tambahan," katanya.
Sebelumnya, Muhammad Aris sejak 2015 lalu terbukti telah mencabuli 9 anak gadis yang tersebar di Wilayah Mojokerto. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa, kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi lalu melakukan perbuatan asusila pada korban.
Namun nahas, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Dan akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.
Lalu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis bersalah pada Aris karena melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
Hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan pun dijatuhkan pada Aris. Sebagai hukuman tambahan, hakim memerintahkan pada jaksa agar melakukan 'kebiri kimia'.
Dalam kasus ini, Aris sempat minta banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur karena tidak terima dengan putusan hakim. Namun, oleh hakim PT, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto justru dikuatkan.
Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019. Putusan ini pun dianggap berkekuatan hukum tetap, lantaran Aris tak lagi mengajukan keberatan alias kasasi. Persoalan timbul lantaran jaksa tidak memiliki petunjuk pelaksanaan teknis putusan hukuman tambahan kebiri kimia.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca Selengkapnya