Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jatim Surati Kejagung Minta Petunjuk Pelaksanaan Teknis Hukuman Kebiri Kimia

Kejati Jatim Surati Kejagung Minta Petunjuk Pelaksanaan Teknis Hukuman Kebiri Kimia Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hari ini telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat tersebut berkaitan dengan permintaan petunjuk pelaksanaan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap terpidana paedofil di Mojokerto, Muhammad Aris.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, secara administrasi pihaknya sudah berkirim surat ke Kejagung terkait permintaan petunjuk pelaksanaan kebiri kimia terhadap Muhammad Aris. Menurut dia, surat tersebut dilayangkan lantaran hingga kini belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis kebiri kimia.

"Hingga kini belum ada peraturan pelaksanaannya (teknis). Apalagi peraturan pemerintahnya juga belum ada," kata Marpaung, Selasa (27/8).

Dia menambahkan, meski secara teknis belum ada peraturan pemerintah, akan tetapi sebagai eksekutor jaksa tetap melaksanakan putusan hakim. "Kita tetap laksanakan," ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Sunarta. Ia mengatakan, ketiadaan peraturan pemerintah tersebut membuatnya harus meminta petunjuk pada Kejagung. Petunjuk Kejagung ini lah yang nantinya dipakai sebagai dasar untuk pelaksanaan hukuman kebiri kimia terpidana paedofil.

"Iya, petunjuk Kejagung itu nanti yang menjadi dasar pelaksanaan hukuman tambahan," katanya.

Sebelumnya, Muhammad Aris sejak 2015 lalu terbukti telah mencabuli 9 anak gadis yang tersebar di Wilayah Mojokerto. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa, kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi lalu melakukan perbuatan asusila pada korban.

Namun nahas, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Dan akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.

Lalu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis bersalah pada Aris karena melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

Hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan pun dijatuhkan pada Aris. Sebagai hukuman tambahan, hakim memerintahkan pada jaksa agar melakukan 'kebiri kimia'.

Dalam kasus ini, Aris sempat minta banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur karena tidak terima dengan putusan hakim. Namun, oleh hakim PT, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto justru dikuatkan.

Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019. Putusan ini pun dianggap berkekuatan hukum tetap, lantaran Aris tak lagi mengajukan keberatan alias kasasi. Persoalan timbul lantaran jaksa tidak memiliki petunjuk pelaksanaan teknis putusan hukuman tambahan kebiri kimia.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Ini Alasan KPK Belum Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ini Alasan KPK Belum Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI soal Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun
PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI soal Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun

Hakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya