Kejati Jatim tak tinggal diam La Nyalla menang di praperadilan
Merdeka.com - Sidang praperadilan penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang digelar di PN Surabaya, Selasa (12/4), akhirnya dimenangkan oleh pihak pemohon.
Hakim Tunggal Ferdinandus yang memimpin sidang dalam amar putusannya menuturkan, gugatan La Nyalla dikabulkan karena penetapan status tersangka oleh Kejati Jatim dianggap tidak berdasar asas hukum. Sebab semua kerugian negara disebut sudah dikembalikan pemohon, dan tidak ada temuan bukti baru dalam kasus korupsi dana hibah kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur di tahun 2012.
"Maka memutuskan gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon, yaitu La Nyalla Mahmud Mattalitti, diwakilkan tim penasehat hukumnya, dikabulkan. Bahwa surat perintah penyidikan Nomor Print-291/0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," kata Ferdinandus.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Dengan keputusan hakim mengabulkan gugatan La Nyalla, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kalah gugatan dan harus menghentikan penyidikan.
"Kasus dihentikan, karena tidak berdasar asas hukum kepatutan," tandas hakim Ferdinandus.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung menyebut keputusan PN Surabaya memihak La Nyalla. Sebab sejak gugatan itu bergulir, pihak Kejati tidak diperkenankan mengajukan saksi fakta penyidik.
"Jadi memang sudah miring kok," kata Maruli saat dihubungi wartawan, Selasa (14/4).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKubu Ahmad Luthfi menghormati gugatan dari Andika-Hendi dengan menyiapkan tim untuk memberikan keterangan di hadapan MK.
Baca SelengkapnyaTemuan dugaan kecurangan itu disampaikan kubu Andika-Hendi dalam sidang sengketa Pilkada Jateng 2024.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaTim hukum Andika-Hendi mendapat informasi akan ada pertemuan sejumlah kepala desa di Pemalang untuk diarahkan memilih paslon tertentu di Pilkada Jateng.
Baca Selengkapnya