Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jatim Terima SPDP Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua

Kejati Jatim Terima SPDP Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua Veronica Koman. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi soal Papua, telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dari Kepolisian. Untuk mengkuti perkembangan kasus tersebut, kejaksaan pun menerbitkan P-16 sebagai administrasi surat perintah penunjukan jaksa peneliti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta mengatakan, SPDP atas nama tersangka Veronica Koman, telah diterimanya. Kini, selain menunjuk jaksa peneliti, pihaknya juga masih menunggu berkas atas nama tersangka dari penyidik kepolisian.

"Sudah kita terima SPDP-nya, tinggal berkasnya saja," ujarnya, Sabtu (14/9).

Ia menambahkan, tidak hanya SPDP Veronica saja yang telah diterima pihaknya. Namun, SPDP tersangka lain dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya seperti Tri Susanti, Syamsul Arifin, dan Andria Adiansyah, juga telah diterimanya.

"Sudah kita terima semua, dan kita sudah tunjuk jaksa penelitinya," tegasnya.

Ia mengakui, dalam kasus ini Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim lantaran dianggap melanggar pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan untuk Tri Susanti alias Mak Susi, dia dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara untuk Samsul Arifin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya, dijerat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sedangkan untuk Andria Adiansyah dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemilik akun Youtube SPLN itu diduga melakukan provokasi melalui unggahan video berisi peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui

Polisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Setelah Empat Bulan Lebih, Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka kasus Kematian Dokter Aulia
Setelah Empat Bulan Lebih, Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka kasus Kematian Dokter Aulia

Meski sudah menetapkan tersangka, polisi belum bisa memberikan keterangan identitas para tersangka.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Kematian Dokter Aulia
Polisi Sudah Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Kematian Dokter Aulia

Menurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.

Baca Selengkapnya