Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati NTT Tangkap Buronan Perkara TKI Yufrinda Selan di Semarang

Kejati NTT Tangkap Buronan Perkara TKI Yufrinda Selan di Semarang Buronan perkara perdagangan orang. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Intel Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menangkap terpidana perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang masuk dalam daftar pancarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Terpidana bernama Yusak Sabekti Gunanto itu ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/6).

"Sejak saya masuk di sini, saya evaluasi berapa banyak DPO atau buronan yang ada di wilayah kejaksaan NTT ini, yang belum bisa dilakukan penangkapan. Sehingga saya buat tangkap buronan adalah salah satu program unggulan di wilayah NTT," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, Jumat (26/6).

Orang lain juga bertanya?

Yusak ditangkap karena kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama Yufrinda Selan. Terpidana dijatuhi hukuman penjara 7 tahun, denda 120 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu terpidana juga dihukum untuk membayar retribusi kepada ahli waris Yufrinda Selan, saksi Megana Farida Bureni dan saksi Ani Mariani, sebesar 3 juta.

"Sebagai kasus menonjol di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, kemudian As Intel berkoordinasi dengan kepala kejaksaan negeri Kota Kupang dan Alhamdulillah berkat kerja keras tim, telah melakukan penangkapan atas buron atau DPO kita atas nama terpidana Yusak Sabekti Gunanto, tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.

Masih menurut Yulianto, tim berangkat dari Selasa dan telah mendeteksi keberadaan dari terpidana. Lantaran tim intelijen bekerja sama dengan intelijen kejaksaan negeri Semarang.

"Jadi kami sudah marking posisi para buronan kami, alhamdulillah kita berhasil menangkap yang bersangkutan dan setelah dilakukan rapid tes, langsung kita terbangkan kesini," tambahnya.

Yulianto menghimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan, agar menyerahkan diri secara baik lantaran pihaknya akan terus mengejar dan mendeteksi, keberadaan mereka.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Caleg Terpilih DPRD Sikka dari Partai Demokrat jadi Tersangka TPPO, Begini Duduk Perkaranya
Caleg Terpilih DPRD Sikka dari Partai Demokrat jadi Tersangka TPPO, Begini Duduk Perkaranya

Yuvinus diketahui berperan sebagai perekrut, yang telah mengirim puluhan pekerja ilegal ke Kalimantan.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!

Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Kisah Warga Lebak Dikirim ke Suriah Jadi TKW saat Perang, Diperlakukan Tak Manusiawi & Alami Trauma
Kisah Warga Lebak Dikirim ke Suriah Jadi TKW saat Perang, Diperlakukan Tak Manusiawi & Alami Trauma

Korban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Politikus PKB Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Kemnaker
Politikus PKB Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Kemnaker

Selain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.

Baca Selengkapnya
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Kisah Ironi Yati Fatima, Pekerja Migran di Malaysia Tewas saat Hamil 9 Bulan
Kisah Ironi Yati Fatima, Pekerja Migran di Malaysia Tewas saat Hamil 9 Bulan

Jasadnya dijemput langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di terminal kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/9).

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kemenaker, Mantan Anak Buah Cak Imin Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kemenaker, Mantan Anak Buah Cak Imin Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.

Baca Selengkapnya