Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati sebut kasus pejabat Kemendag tak terkait Dwelling Time

Kejati sebut kasus pejabat Kemendag tak terkait Dwelling Time partogi pangaribuan. ©kemendag.go.id

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara tersangka dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan izin impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Hendra Sudjana dari Polda Metro Jaya. Namun, penyidik Kejati menolak menyebutkan jika kasus tersebut terkait lamanya bongkar muat peti kemas atau Dwelling Time seperti yang selama ini disebut-sebut Polda Metro Jaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman justru menyebut kasus ini terkait suap menyuap dalam perizinan impor.

"Jadi pidananya berkisar penyuapan atau gratifikasi. Kalau ditanya apa kaitannya dengan dwelling time, silakan ditanya sendiri," tegas Adi di Kejati, Jakarta, Jumat (25/9).

Orang lain juga bertanya?

Adi menjelaskan alasannya menyebut perkara yang tengah ditanganinya itu merupakan kasus suap terkait pengurusan izin impor. Menurut dia, Hendra yang merupakan Direktur PT RAJ serta pemegang Surat Persetujuan Impor (SPI) ingin mengubah jumlah barang yang akan diimpor.

Sehingga, untuk merealisasikan keinginan tersebut Hendra lantas meminta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan.

"Dia ingin ubahnya dari sekian jadi jumlah sekian. Dalam rangka mengubah, dia harus dapat rekomen dari Kementerian Perindustrian. Dia tidak pakai itu tapi minta bantuan kepada PP dan berlanjut ke bawahan," terangnya.

Senada dengan Adi, ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo menyatakan kasus yang menjerat Hendra dan empat tersangka lainnya tidak berhubungan dengan dwelling time. Bahkan, Adi menegaskan kasus tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai kasus dwelling time.

"Tidak ada dwelling time, itu masih jauh. (Berkas) yang kita terima terkait suap pengurusan izin impor," terang dia.

Untuk informasi, sebelumnya pihak Kejati sudah menerima berkas perkara Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi serta Partogi Pangaribuan. Namun, berkas dikembalikan lantaran belum lengkap.‎

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah

Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
FOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Profil dan Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Toni Tamsil 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 ribu
Profil dan Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Toni Tamsil 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 ribu

vonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya