Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Penyidik masih menunggu kerugian negara dari nilai proyek sebesar Rp 130 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengungkapkan, kedua tersangka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan periode 2015-2018 Eddy Hermanto dan kontraktor KSO dari PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Penetapan tersangka karena penyidik menilai terpenuhi alat bukti dan dari hasil pemeriksaan selama dua bulan.
"Sudah ditetapkan dua tersangka," ungkap Khaidirman, Senin (8/3).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, kedua tersangka berperan dakam menimbulkan kerugian negara selama proses pembangunan hingga mangkrak sejak 2018 sampai sekarang. Total uang negara yang dikucurkan melalui APBD Sumsel pada 2015 dan 2017 sebanyak Rp130 miliar namun kerugian negara belum diketahui.
"Belum dapat kita buka berapa kerugian karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk soal aliran ke kedua tersangka belum sampai sana kita periksa," kata dia.
Dia mengatakan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Sementara terkait pencekalan terhadap keduanya masih dipertimbangkan penyidik.
"Untuk sementara keduanya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujarnya.
Khaidirman mengatakan, kedua tersangka sebelumnya telah dua kali diperiksa bersama 34 saksi lain selama dua bulan penyelidikan. Mereka diduga terjadi penyimpangan keuangan negara selama proses pembangunan.
"Tersangka baru mungkin ada karena proses penyidikan masih berjalan," pungkasnya.
Eddy: Saya Melihat Ada Konspirasi
Usai menjalani pemeriksaan, Eddy mengaku sudah menduga dirinya bakal menjadi tersangka. Bahkan, dia mendapat bocoran penetapan itu sejak tiga bulan lalu atau sebelum penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
"Saya anggap hanya korban karena tiga bulan lalu saya dikasih tahu akan jadi tersangka. Saya melihat ada konspirasi yang ditujukan kepada saya," ungkapnya.
Meski demikian, Eddy menyatakan siap dan tetap bertanggungjawab. Hanya saja, dirinya akan menyiapkan langkah hukum untuk membuktikan penetapan tersangka tidak tepat.
"Kita akan lihat permainan, saya siap perang dan akan buka semua dari nol. Saya gak punya niat apa-apa, masa yang bertanggung jawab cuma saya. Ketua pembangunan yang baru juga harus diperiksa," tegasnya.
Dia juga menyatakan kekecewaannya kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang hanya menyudutkan dirinya dan meletakkan kesalahan hanya kepadanya. Jika yayasan merasa pembayaran tidak perlu dilakukan secara termin maka harusnya dimasukkan dalam addendum.
"Sampai saat ini kontraktor belum dibayar termin 4,5,6. Sementara mereka menganggap semua sudah dibayar di uang muka padahal tidak masuk addendum. Itu saya kecewa dengan yayasan. Saya melihat jika yayasan merasa pembayaran tidak perlu termin harusnya dimasukkan ke addendum," kata dia.
Dikatakan, kontrak pembangunan masjid dengan PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya hingga saat ini belum berakhir atau diputus. Jika pemerintah provinsi mengucurkan dana, kontraktor masih tetap siap melanjutkan pembangunan.
"Sejauh ini kontraktor masih berhak karena kontraknya hidup, mereka siap menjalankan kontrak, tapi tidak ada kejelasan soal kucuran dana. Saya melihat kalau ini semua sudah diatur sedemikian rupa," terangnya.
Bahkan, Eddy menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sampai saat ini belum mengeluarkan kerugian negara. Inspektorat juga telah memeriksa ada selisih kerugian negara sebesat Rp900 juta namun sudah dikembalikan.
"Harusnya antara pengurus lama dan baru duduk bersama dengan kontraktor dan yayasan, bawa inspektorat, bila perlu ajak jaksa dan polisi. Karena kontrak lama belum ditutup," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKPK masih melakukan pendalaman sehingga identitas kedua tersangka belum bisa diungkapkan.
Baca Selengkapnya