Kejati Sumsel Usut Terdakwa Anak Buah Bandar Narkoba Kabur saat di RS
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan turun tangan dalam menyelidiki proses kaburnya, Joko Zulkarnain, terdakwa kasus narkoba saat berobat di Rumah Sakit M Hasan Bhayangkara Palembang. Persidangan dihentikan sementara hingga anak buah bandar narkoba itu kembali ditangkap.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khairdirman mengungkapkan, sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan, utamanya dua petugas Kejari Palembang yang mengawal terdakwa berobat. Terlebih, keduanya meninggalkan terdakwa di ruang perawatan untuk makan.
"Pengawal terdakwa saat berobat masih diperiksa, mereka pegawai Kejari Palembang, bukan jaksa," ungkap Khaidirman, Jumat (19/2).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Jika terdapat kesalahan dan kelalaian, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi, mulai dari ringan hingga berat. Hanya saja, sejauh ini belum diambil kesimpulan dari penyelidikan.
"Bidang Pengawasan masih memeriksa, nanti kita lihat kesalahannya," ujarnya.
Khaidirman menyayangkan kejadian itu. Menurut dia, kaburnya terdakwa kasus narkoba itu diduga karena minimnya penjagaan.
"Kami sesalkan kejadian itu, tapi kasus ini terus diselidiki dan terdakwa dikejar," kata dia.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan Abu Hanifah mengatakan, persidangan perkara terdakwa dihentikan sementara hingga tertangkap kembali.
Majelis hakim tak bisa memproses perkara karena subyek hukumnya melarikan diri.
"Sidang terdakwa dihentikan sementara, sedangkan sidang lima terdakwa lain (komplotannya) masih jalan terus," ujarnya.
Dikatakan, terdakwa terancam mendapatkan hukuman tambahan karena melarikan diri dalam penahanan. Biasanya majelis akan menentukan putusan berdasarkan pertimbangan memberatkan.
"Sidangnya sudah sampai tahapan tuntutan," kata dia.
Sebelumnya, seorang tahanan Rutan Pakjo Palembang, Joko Zulkarnain, kabur saat berobat di Rumah Sakit M Hasan Bhayangkara Palembang.
Petugas masih memburu keberadaan anak buah bandar narkoba, Doni, anggota DPRD Palembang, yang ditangkap tahun lalu.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung membenarkan kabar itu. Menurut dia, kaburnya Joko sebenarnya sudah cukup lama tepatnya pada 16 Januari 2021 ketika saat berobat pembengkakan paru.
"Benar, terdakwa kaburnya waktu dia sakit dan pas di RS Bhayangkara," ungkap Agung, Kamis (18/2).
Pada malam itu, terdakwa yang sedang dirawat opname dijaga dua petugas rutan. Ketika terdakwa tidur, petugas keluar untuk mencari makan.
Ternyata dimanfaatkan terdakwa melepas borgol di tempat tidur dan kabur.
"Hanya selang 20 menit terdakwa kabur ketika petugas turun makan," ujarnya.
Sejak saat itu, terdakwa dikeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya telah bekerjasama dengan Polrestabes Palembang dan Badan Narkotika Nasional Sumsel untuk melakukan penyisiran.
"Kami minta segera menyerahkan diri," kata dia.
Diketahui, Joko Zulkarnain ditangkap bersama anggota DPRD Palembang Doni dan sejumlah pelaku lain ditangkap BNN Sumsel di kawasan Puncak Sekuning, Palembang, 23 September 2020. Barang bukti diamankan lima kilogram sabu dan puluhan ribu butir ineks. Joko Zulkarnain bertugas sebagai kurir atau anak buah Doni.
Penangkapan kasus tersebut berawal dari pengungkapan sabu di bus Pelangi di Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa hari lalu. Terungkap bus tersebut sempat menurunkan beberapa kg sabu ke Palembang.
Barang terlarang tersebut dikirim dari Aceh oleh seorang pemasok asal Sumatera Utara berinisial U yang sudah ditangkap BNN sebelumnya. Doni dan jaringannya mengedarkan narkoba ke wilayah Palembang dan Sumsel, bahkan diduga ke Pulau Jawa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaAKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaKeputusan tidak menahan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga ASN Ternate tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaVideo itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaPolisi baru mendapatkan laporan peristiwa itu pada 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca Selengkapnya