Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Sumut tolak pelimpahan tahap II kasus Ramadhan Pohan

Kejati Sumut tolak pelimpahan tahap II kasus Ramadhan Pohan Ramadhan Pohan di Kejati Sumut. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Sumut menyerahkan Ramadhan Pohan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan ke Kejati Sumut, Selasa (29/11). Namun, jaksa menolak menerimanya.

Pelimpahan tahap dua (P22) perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang membelit Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu seyogyanya memang digelar hari ini. Namun, ketidakhadiran tersangka lain dalam perkara itu, Savita Linda Hora Panjaitan, membuat jaksa melakukan penolakan.

"Karena dalam satu berkas ada dua tersangka, seharusnya penyerahannya kan bersamaan. Yang satu, yaitu Bu Linda ini, sakit, sehingga belum bisa diserahkan ke Kejati. Karena itu, kami Kejaksaan Tinggi minta kapan hari, kedua-duanya bisa diserahkan. Itu saja," kata Asintel Kejati Sumut, Nanang Sigit Yulianto.

Dia mengaku tidak tahu pasti penyakit Linda. Mereka hanya mendapat pemberitahuan kalau perempuan itu menderita penyakit dalam.

Karena tidak jadi dilimpahkan, Ramadhan Pohan kembali dibawa penyidik Subdit II Harda Tahbang Polda Sumut. Dia tidak banyak berkomentar kepada wartawan.

Ditanya soal proses yang dijalaninya di Kejati Sumut, Ramadhan menjawab, "Main-main aja."

Sementara, Nanang mengaku tidak bisa memastikan kapan pelimpahan dapat dilakukan. "Secepatnya," ucap dia.

Ditanya kemungkinan Ramadhan Pohan ditahan setelah dilimpahkan, Nanang menyatakan kemungkinan itu bisa saja. Alasannya, jaksa juga memiliki kewenangan itu. "Tapi saya tidak bisa pastikan sekarang," ucapnya.

Perkara yang seharusnya dilimpahkan yaitu dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp 4,5 miliar dengan pelapor Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (23/11).

Masih ada berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 10,8 miliar yang juga menjerat Ramadhan Pohan. Namun, kasus yang dilaporkan RH br Simanjuntak, bu dari Laurenz Sianipar, itu masih belum lengkap. "Yang satu sudah P21 yang satu belum P21. Yang sudah lengkap atas nama pelapor Laurenz. Makanya nanti, kita menunggu Polda," papar Nanang.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini , Ramadan Pohan tidak ditahan. Dia hanya sempat dijemput penyidik Polda Sumut ke Jakarta, setelah dua kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp 4,5 miliar. Dia tiba di Polda Sumut, Selasa (19/7) sekitar pukul 24.00 WIB atau Rabu (20/7) pukul 00.00 Wib dinihari.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ramadhan Pohan ini berawal dari pinjam-meminjam. Dia meminjam Rp 4,5 miliar dari Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar, pada 8 Desember 2014 sore, sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2015.

Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar.

Peminjaman ini melalui proses dan melibatkan perantara Linda Panjaitan. Perempuan ini menerima uang tunai di Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan, kemudian menyerahkannya ke Ramadhan Pohan.

Sekitar seminggu berlalu, Ramadhan tidak juga membayar. Laurenz mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.

Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan.

Selain laporan Laurenz, Ramadhan pun dijerat kasus lainnya. Ibu Laurenz, RHH Simanjutak pun mengadu telah ditipu Rp 10,8 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syahrul Yasin Limpo Bungkam Setelah Diumumkan KPK sebagai Tersangka
Syahrul Yasin Limpo Bungkam Setelah Diumumkan KPK sebagai Tersangka

SYL tak berkomentar saat keluar dari rumah ibunya di Makassar.

Baca Selengkapnya
Bayi Kejang Dimasukkan Selang ke Mulut Lalu Meninggal, RS di Jambi Dilaporkan ke Polisi
Bayi Kejang Dimasukkan Selang ke Mulut Lalu Meninggal, RS di Jambi Dilaporkan ke Polisi

Polisi baru mendapatkan laporan peristiwa itu pada 25 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?

Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung
Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung

Syahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Kematian Dokter Aulia: Dua Petinggi FK Undip Diperiksa, Segera Ada Tersangka
Update Kasus Kematian Dokter Aulia: Dua Petinggi FK Undip Diperiksa, Segera Ada Tersangka

Kasus bunuh diri mahasiswi kedokteran PPDS Anestesi, Aulia Risma Lestari di Undip masih terus diselidiki polisi.

Baca Selengkapnya
Mentan Syahrul Limpo 'Hilang' di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Lakukan Cekal
Mentan Syahrul Limpo 'Hilang' di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Lakukan Cekal

Menurut NasDem, SYL dipastikan akan segera kembali pada 5 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya