Kejati Sumut tolak pelimpahan tahap II kasus Ramadhan Pohan
Merdeka.com - Penyidik Polda Sumut menyerahkan Ramadhan Pohan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan ke Kejati Sumut, Selasa (29/11). Namun, jaksa menolak menerimanya.
Pelimpahan tahap dua (P22) perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang membelit Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu seyogyanya memang digelar hari ini. Namun, ketidakhadiran tersangka lain dalam perkara itu, Savita Linda Hora Panjaitan, membuat jaksa melakukan penolakan.
"Karena dalam satu berkas ada dua tersangka, seharusnya penyerahannya kan bersamaan. Yang satu, yaitu Bu Linda ini, sakit, sehingga belum bisa diserahkan ke Kejati. Karena itu, kami Kejaksaan Tinggi minta kapan hari, kedua-duanya bisa diserahkan. Itu saja," kata Asintel Kejati Sumut, Nanang Sigit Yulianto.
-
Apa penyakit Siti Purwanti? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Apa gejala penyakit misterius Kartika Putri? Wajah Kartika Putri mengalami melepuh di beberapa bagian, tanpa diketahui penyebabnya. Selain menyerang bagian kulit, penyakit misterius ini juga menyebabkan lidahnya melepuh, mengakibatkan penurunan nafsu makan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menipu Susan Sameh? Susan Sameh cerita, dia nungguin orang jual tiket tapi ternyata cuma bohongan doang, nggak ada yang dateng,' ungkap Susan Sameh.
-
Siapa yang mendiagnosis perempuan tersebut? Setelah dirujuk ke klinik gastroenterologi, ia juga menjalani diet rendah karbohidrat untuk menghilangkan gula yang dibutuhkan jamur untuk berfermentasi.
-
Apa yang ditipu dari Nur Afnita Yanti? 'Telah dilakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka. Dan telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka dan rencananya melakukan pemeriksaan kepada tersangka.'
Dia mengaku tidak tahu pasti penyakit Linda. Mereka hanya mendapat pemberitahuan kalau perempuan itu menderita penyakit dalam.
Karena tidak jadi dilimpahkan, Ramadhan Pohan kembali dibawa penyidik Subdit II Harda Tahbang Polda Sumut. Dia tidak banyak berkomentar kepada wartawan.
Ditanya soal proses yang dijalaninya di Kejati Sumut, Ramadhan menjawab, "Main-main aja."
Sementara, Nanang mengaku tidak bisa memastikan kapan pelimpahan dapat dilakukan. "Secepatnya," ucap dia.
Ditanya kemungkinan Ramadhan Pohan ditahan setelah dilimpahkan, Nanang menyatakan kemungkinan itu bisa saja. Alasannya, jaksa juga memiliki kewenangan itu. "Tapi saya tidak bisa pastikan sekarang," ucapnya.
Perkara yang seharusnya dilimpahkan yaitu dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp 4,5 miliar dengan pelapor Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (23/11).
Masih ada berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 10,8 miliar yang juga menjerat Ramadhan Pohan. Namun, kasus yang dilaporkan RH br Simanjuntak, bu dari Laurenz Sianipar, itu masih belum lengkap. "Yang satu sudah P21 yang satu belum P21. Yang sudah lengkap atas nama pelapor Laurenz. Makanya nanti, kita menunggu Polda," papar Nanang.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini , Ramadan Pohan tidak ditahan. Dia hanya sempat dijemput penyidik Polda Sumut ke Jakarta, setelah dua kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp 4,5 miliar. Dia tiba di Polda Sumut, Selasa (19/7) sekitar pukul 24.00 WIB atau Rabu (20/7) pukul 00.00 Wib dinihari.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ramadhan Pohan ini berawal dari pinjam-meminjam. Dia meminjam Rp 4,5 miliar dari Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar, pada 8 Desember 2014 sore, sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2015.
Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar.
Peminjaman ini melalui proses dan melibatkan perantara Linda Panjaitan. Perempuan ini menerima uang tunai di Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan, kemudian menyerahkannya ke Ramadhan Pohan.
Sekitar seminggu berlalu, Ramadhan tidak juga membayar. Laurenz mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.
Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan.
Selain laporan Laurenz, Ramadhan pun dijerat kasus lainnya. Ibu Laurenz, RHH Simanjutak pun mengadu telah ditipu Rp 10,8 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL tak berkomentar saat keluar dari rumah ibunya di Makassar.
Baca SelengkapnyaPolisi baru mendapatkan laporan peristiwa itu pada 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaSyahrul kembali ke kampung halaman terlebih dulu karena kondisi orang tuanya yang telah berusia 88 tahun dalam keadaan sakit.
Baca SelengkapnyaKasus bunuh diri mahasiswi kedokteran PPDS Anestesi, Aulia Risma Lestari di Undip masih terus diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaMenurut NasDem, SYL dipastikan akan segera kembali pada 5 Oktober mendatang.
Baca Selengkapnya