Keji, ayah tiri di Indragiri Hilir cabuli anak tirinya hingga hamil
Merdeka.com - Y (35) seorang penjual handphone di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau ditangkap setelah dipancing oleh polisi dengan cara berpura-pura membeli barang dagangannya. Pria ini sebelumnya telah memerkosa anak tirinya yang masih berstatus pelajar berusia 14 tahun hingga hamil empat bulan.
"Pelaku merupakan bapak tiri dari korban, dan perbuatan itu dilakukan secara paksa di rumah tempat tinggal mereka di sebuah desa," ujar Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung, kepada merdeka.com, Minggu (12/3).
Kasus itu terungkap dari kecurigaan keluarga korban ketika melihat ada perubahan pada tubuh korban. Kakak kandung korban yang tinggal terpisah dengannya bertanya kenapa perutnya buncit. Terus didesak, korban akhirnya menceritakan perilaku bejat ayah tirinya.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kapan Ali Arwin memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin merupakan seorang mantan calon legislatif Padang Pariaman yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Sang kakak kaget mendengar pengakuan adiknya yang selama ini dipercayakan kepada ayah tirinya tersebut. Korban mengaku diperkosa secara paksa dan di bawah ancaman. Perbuatan biadab itu dilakukan sejak bulan Agustus hingga Desember tahun 2016.
"Selanjutnya korban dibawa ke rumah seorang bidan, hasilnya korban dinyatakan hamil diperkirakan sudah masuk bulan ke empat. Pihak keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," kata Dolifar.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah terdeteksi, petugas lalu memancing pelaku untuk datang ke Jalan Batang Tuaka untuk membeli handphone dagangan pelaku. Tak curiga, pelaku akhirnya muncul dan langsung ditangkap polisi.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya tersebut dengan iming-iming akan memberikan handphone untuk korban," ungkap Dolifar.
Dari pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan, dan telah selesai menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Batam pada tahun 2007 lalu. Kini, pelaku akan kembali merasakan dinginnya sel jeruji besi akibat perilaku cabulnya.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku kita tahan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya," pungkas Dolifar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca Selengkapnya