Kejiwaan Brigadir Petrus mulai stabil, polisi segera rampungkan BAP
Merdeka.com - Kondisi kejiwaan tersangka dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap dua anak kandung, F (5) dan A (3), Brigadir Petrus Bakus, kabarnya mulai stabil. Penyidik polisi menyatakan segera merampungkan pemeriksaan anggota satuan intelkam Polres Melawi itu, buat dilimpahkan ke kejaksaan.
Hari ini, Petrus dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh dokter Polda Kalbar dan Mabes Polri di Polres Melawi. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan kejiwaan dari mabes Polri.
"Rabu (2/3) kemarin, yang bersangkutan sempat kita lakukan pemeriksaan. Tapi keterangannya normatif. Kondisi kejiwaannya mulai stabil, belum benar-benar stabil. Dia dimintai keterangan pelan-pelan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (3/3).
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang melakukan mutilasi? Tarsum (50) suami yang bunuh dan mutilasi istrinya, Yanti (41) sempat bergelagat aneh sebelum peristiwa berdarah itu.
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Bagaimana polisi membantu pria tersebut? Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.
Menurut Arianto, motif sementara didapat memang terkait dengan kecemburuan sang istri, Windri, kepada Brigadir Petrus yang berlangsung sejak lama.
"Hingga muncul pertengkaran dalam kehidupan berkeluarga," ujar Arianto.
Meski menjadi perhatian masyarakat luas, menurut Arianto, tim penyidik tidak memasang target khusus penyelesaian berkas perkara.
"Kalau bicara target, secepatnya ya. Wakil Direskrimum Polda Kalbar yang juga ketua tim penanganan kasus ini masih di Melawi, diharap bisa menyelesaikan secepatnya. Jadi, kita kerja maraton," lanjut Arianto.
Masih diterangkan Arianto, hari ini penyidik juga meminta keterangan pakar hukum pidana dari Universitas Tanjungpura, Pontianak.
"Agar penanganan kasus juga bersubstansi yang jelas, sesuai aturan, sesuai dengan arahan Pak Kapolda (Brigjen Pol Arief Sulistyanto)," ucap Arianto.
Pasca dugaan pembunuhan itu, Kapolda Kalbar memerintahkan kepada seluruh kepala satuan kerja (satker), supaya lebih teliti mengawasi anggotanya.
"Ada tidaknya pelanggaran, ada punishment. Sebenarnya pola pengawasan personel sudah dilakukan, di antaranya melalui anev (analisa dan evaluasi) bulanan. Hanya saja, setelah kasus ini, lebih dimaksimalkan," tutup Arianto.
Brigadir Petrus Bakus diduga membunuh dan memutilasi dua anak kandungnya saat tertidur, Jumat (26/2), sekitar pukul 00.15 WIB. Penyidik menetapkan Petrus sebagai tersangka, dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Kariernya di kepolisian pun bakal tamat.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca Selengkapnya